LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Wilayah Aceh Timur, Tgk. Indra Kusmeran, SH bersama rekan-rekan pengacara lainnya telah melaporkan salah satu oknum kepala Dinas di jajaran Pemkab Aceh Timur berinisial SY ke Pihak Satpol PP-WH Atim dengan laporan nomor: STTR/05/V/2020/PPNS SATPOL PP-WH dalam dugaan kasus khalwat dan ihktilat.
Dalam Laporan tersebut menurut Tgk. Indra, kliennya yang berinisial A melaporkan pelanggaran Qanun Syariah/Jinayah yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas berinisial SY.
Tgk. Indra mengatakan, berdasarkan pengakuan RJ kepada A disebutkan awalnya dia sering didatangi atau digoda oleh oknum kadis berinisial SY dan SY memberikan nomor telepon seluler kepada RJ.
“Setelah terjalin komunikasi secara intens, SY mengajak ketemuan di salah satu tempat di belakang rumah RJ disitulah terjadi perbuatan yang tidak senonoh kemudian dalam waktu yang berbeda keduanya sering bertemu di dalam rumah RJ bahkan disebut sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri”, beber Tgk. Indra.
Atas dasar itulah klien beserta pihaknya melaporkan hal tersebut kepada pihak Satpol PP-WH Aceh Timur untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Kami berharap kasus ini segera diungkap dan diselidiki, siapapun dan apapun pangkatnya harus diproses karena dimata hukum semua sama”, Pungkas Tgk. Indra Kusmeran.
Sementara itu, Nurul Fajriati salah seorang warga Peureulak Kota berharap kasus amoral yang melibatkan oknum pejabat ini tidak dibiarkan begitu saja, untuk menghindari fitnah maka perlu dilakukan pembuktian agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Bila kejadiannya dapat dibuktikan maka keduanya baik si perempuan dan si oknum pejabat itu harus dicambuk dimuka umum, jangan masyarakat kecil saja yang kena cambuk”, ujar Nurul pada Jumat 8 Mei 2020
Sementara itu Kasatpol PP-WH Aceh Timur T. Amran SE, MM terkait laporan YARA Perwakilan Aceh Timur terkait dugaan pelanggaran Qanun Jinayah oleh oknum Kadis, membenarkan laporan tersebut dan sudah diterima oleh pihaknya pada Selasa 5 Mei 2020
“Kami akan menyelidiki dan menindaklanjuti laporan itu dengan mengedepankan objektifitas dan pembuktian karena ini menyangkut pelanggaran syariat”, Tegas Ampon Amran. (Yus)