LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Aliansi Pemuda Aceh (APA) Jakarta mendukung keputusan DPRA menggugat penetapan tapal Batas Aceh-Sumatera Utara yang dinilai melanggar MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh.
Hal tersebut disampaikan Ketua Aliansi Pemuda Aceh Jakarta Nazarullah dalam pertemuannya dengan Ketua komisi I DPRA Tgk. Muhammad Yunus pada Kamis 18 Juni 2020, menurutnya, Pemerintah Aceh harus menolak hasil keputusan penetapan tapal batas wilayah Aceh dan Sumut tersebut karena tidak sesuai dalam perjanjian 1 Juli 1956.
“Kami mendukung keputusan DPRA untuk segera menyurati dan meminta Pemerintah Pusat terkait keputusan penetapan tapal batas Aceh dan Sumut perlu ditinjau kembali serta harus merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956”, Jelas Nazar.
Kemudian ia juga meminta Pemerintah Pusat harus berani untuk membuka kembali peta Aceh tanggal 1 Juli 1956 serta harus merujuk sesuai MoU Helsinki.
Terkait persoalan tapal batas Aceh dan Sumut kata Nazar harus kembali kepada sejarah lahirnya UU No 24 tahun 1956 yaitu merujuk peta 1 Juli 1956.
“Perbatasan Aceh harus merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956, dimana secara sejarah pada tahun yang sama tertanggal 7 Desember, Pemerintah Soekarno mengeluarkan UU No 24 Tahun 1956,” Sebutnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada semua pihak terutama Pemerintah Aceh dalam hal ini Eksekutif dan Legislatif serta juga unsur Perwakilan Aceh di DPD dan DPR RI untuk bersinergi dalam mengawal dan memperjuangkan kedaulatan tapal batas wilayah Aceh itu sendiri seperti tertuang dalam MoU Helsinki.
Nazarullah juga menyarankan kepada Komisi 1 DPRA Tgk. Muhammad Yunus yang didampingi oleh Tgk. Saipul Bahri (Sekretaris) untuk segera menyurati Presiden RI secara kelembagaan.
“Alhamdulillah Ketua Komisi I DPRA menyambut baik kedatangan dan usulan dari kami dan akan segera menyurati Presiden demi kemaslahatan Aceh masa yang akan datang,” pungkas Pemuda Asal Pidie tersebut. (Red)