Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Empat ABG yang Gelar Pesta Seks di Aceh Dihukum 18 Bulan Pembinaan

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – PIDIE, Empat ABG di bawah umur yang menggelar pesta seks di Pidie, Aceh, dinyatakan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Keempatnya dihukum 18 bulan pembinaan di dua lembaga sosial.

Dikutip dari detikcom putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, Selasa 17 November 2020 putusan keempat ABG tersebut diketuk pada Senin 2 November 2020 lalu. Mereka diadili dalam tiga berkas terpisah.

ABG yang berusia 15 dan 17 tahun diadili dalam satu berkas. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Anak I oleh karena itu dengan pidana pembinaan di dalam lembaga, yaitu di Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (LRSAMPK) Darussa’adah Aceh selama 18 bulan.

Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Anak II oleh karena itu dengan pidana pembinaan di dalam lembaga, yaitu di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Banda Aceh selama 18 bulan,” putus hakim Sigli.

Sementara anak berusia 16 tahun dihukum 18 bulan pembinaan di LPKS. ABG berusia 14 tahun divonis 18 bulan pembinaan di LRSAMPK Darussa’adah Aceh.

“Menetapkan anak (hakim menyebut nama anak usia 14 tahun) tetap berada dalam tahanan sampai selesainya pelaksanaan putusan ini,” ujar hakim.

Majelis hakim menetapkan keempat terdakwa tetap berada dalam tahanan. Hukuman terhadap mereka dikurangi dengan hukuman yang telah dijalani.

Sebelumnya, warga menggerebek enam ABG yang diduga melakukan pesta seks selama 4 hari di Pidie, Aceh, Kamis (1/10) dini hari. Mereka yang digerebek diketahui sudah tidak bersekolah.

“Yang masih anak empat orang sudah putus sekolah dan sudah sering melakukan hubungan tersebut (hubungan badan). Mereka broken home semua,” kata Ferdian kepada wartawan, Selasa (6/10).

Setelah dilakukan penyelidikan, ada empat orang masih usia anak yang diamankan. Dari empat orang berusia anak, dua orang perempuan berusia 14 dan 15 tahun diduga terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak.

“Berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa para pelaku anak perempuan tersebut ada terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh muncikari,” kata Ferdian kepada wartawan, Kamis (15/10) lalu.

Kedua orang itu diduga diperdagangkan oleh seorang perempuan berinisial IFS (38) asal Pidie ke pria hidung belang. Menurut Ferdian, IF mengendalikan kedua anak itu sejak Juli hingga September 2020.

“Korban ditawarkan kepada tiga orang laki-laki,” jelas Ferdian. (Red)