LINTAS NASIONAL – MEDAN, Empat anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara (Sumut) didakwa mengkonsumsi narkoba ekstasi Firaun di Hotel Antariksa Jalan Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut.
Keempat terdakwa antara lain Giat Kurniawan (Anggota Fraksi PAN), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura/Anggota DPRD Labura), Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (Anggota DPRD Labura Fraksi Golkar).
Kemudian eks anggota DPRD Labura Fraksi Hanura Pebrianto Gultom yang didakwa dalam berkas terpisah.
“Para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rol Baringin Tambunan dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin 13 Desember 2021
Kejadian berawal saat terdakwa Giat Kurniawan, M Ali Borkat Sinaga, Jainal Samosir dan Pebrianto Gultom berangkat dengan mobil yang sama dari Medan menuju ke Kabupaten Labuhan Batu Utara pada Jumat 6 Agustus 2021.
Kemudian mereka menghubungi teman Khairul Anwar Panjaitan yang bernama Baginda Azmi Ansyari dan sepakat untuk karaoke di Hotel Antariksa. Kemudian terdakwa Baginda Ansyari Sinaga menghubungi teman wanitanya Tiara Filyn Arcia agar menemani karaoke.
Begitu juga Khairul Anwar Panjaitan menghubungi pacarnya Zsa Zsa Hardianti Nasution. Terdakwa Jainal Samosir juga menghubungi pacarnya Era Yanti (dalam berkas terpisah) untuk ikut karaoke dan Rika Wulandari.
Mereka pun berkumpul di ruangan karaoke Room E. Kemudian, Baginda Azmi Ansyari Sinaga bertanya ke bandar yang dikenal sebagai pemasok narkoba Abdul Rahman Sinambela apakah ada ekstasi.
“Ada ekstasi merek Firaun. Harganya tiga ratus,” jawab Abdul kepada Baginda di karaoke.
Para terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak 5 butir kepada Abdul Rahman Sinambela. Kemudian Abdul Rahman mengambil ekstasi sebanyak 30 butir dari temannya bernama Wansen. Mereka pun mengkonsumsi pil ekstasi itu.
Kemudian pada Sabtu 7 Agustus 2021 sekira pukul 00.30 WIB, personel Polres Asahan melakukan penggerebekan ke dalam Room E Hotel Antariksa tersebut. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ekstasi di sana.
Para anggota DPRD Labura tersebut bersama teman wanitanya dan pengunjung lainnya dibawa ke Mako Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar JPU. (CNN)