LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Galian C Ilegal masih beroperasi di Kabupaten Bireuen, salah satunya di Gampong Juli Keude Dua milik Muhammad Haris yang merupakan warga setempat tanpa memikirkan kerusakan lingkungan.
Pantauan lintasnasional.com pada Senin 22 November 2021 di lokasi satu unit Excavator nampak bekerja mengambil tanah gunung yang dimuat ke dalam sejumlah Dum truck.
Mengetahui wartawan di lokasi penambangan, Excavator yang sedang bekerja langsung dihentikan, namun setelah itu, Beco mulai bekerja lagi.
Dijumpai lintasnasional.com, Haris mengakui bahwa itu merupakan milik dirinya, namun saat ditanyakan terkait izin ia menolak menjawabnya.
“Ia punya saya, tapi mohon maaf saya tidak melayani wawancara,” ujar M. Haris
Sementara itu Keuchik Gampong Juli Keude Dua Maimun Syehdo yang ditemui lintasnasional.com membenarkan bahwa penambangan itu milik Muhammad Haris dan tidak memiliki izin.
“Benar itu milik Haris, dan tidak ada Izin, ia pernah memberitahukan kepada kami akan melakukan penambangan di lahan milik keluarga,” kata Maimun Syehdo
Menurut Keuchik Maimun, Excavator itu telah melakukan penambangan selama beberapa hari, namun sempat dihentikan.
“Sudah melakukan aktivitas selama beberapa, saat itu ia meminta izin untuk melakukan penambangan di tanah milik keluarganya,” ungkap Maimun
Namun Keuchik Maimun mengatakan, Haris mengatakan lokasi yang dilakukan penambangan itu berbatasan dengan tanah kuburan yang diwakafkan oleh orang tua Haris.
“Jika terus dilakukan penambangan maka bukan hanya tanah kuburan yang longsor, tapi semua masyarakat akan berimbas,” tegas Maimun Syehdo
Keuchik Maimun mengatakan sudah pernah menegurnya, namun tidak diindahkan oleh pemiliknya.
“Kami tidak punya kuasa untuk melarangnya, kami juga tidak tahu siapa dibelakangnya (M. Reza/Red)