Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop
Daerah  

Gelapkan Barang Bansos, Kontraktor di Banda Aceh Dijebloskan ke Penjara

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Seorang warga Kuta Alam, Banda Aceh, dijebloskan ke sel Polresta Banda Aceh, karena diduga menggelapkan barang bantuan sosial Baitul Mal Provinsi Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Senin, mengatakan tersangka berinisial AM (33).

“Tersangka AM dilaporkan oleh Ulya (53) karena diduga menggelapkan bantuan sosial Baitul Mal. Rencana, barang tersebut disalurkan kepada masyarakat. Korban Ulya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Sabtu 14 Maret 2020” kata AKP M Taufiq.

Dugaan penggelapan berawal pada Minggu 1 Maret 2020, di mana pelapor Ulya bersama AM melakukan perjanjian pengadaan bantuan sosial dari Baitul Mal Provinsi Aceh.

“Pelapor Ulya sebagai koordinator penyaluran barang. Sedangkan AM membeli barang berupa perlengkapan rumah dan industri kecil,” kata AKP M Taufiq.

Namun, ketika pelapor Ulya mengecek barang yang sudah dibeli di gudang penyimpanan, ternyata bantuan sosial tersebut sudah dijual AM. Penjualan barang bantuan sosial Baitul Mal tersebut tanpa sepengetahuan pelapor Ulya.

“Akibat perbuatannya AM, pelapor mengalami kerugian Rp380 juta. Pelapor melaporkan ke polisi hingga akhir AM diamankan di sebuah penginapan di Banda Aceh, Sabtu 13 Juni 2020,” kata AKP M Taufiq.

AKP M Taufiq menyebutkan tersangka AM diamankan di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh. Tersangka AM dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.