LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Presiden RI Joko Widodo diminta untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen terkait kasus penembakan 6 orang warga sipil yang merupakan simpatisan atau pendukung Habib Rizieq Shihab.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Auzir Fahlevi SH dalam rilis ke Redaksi Lintasnasional.com pada Rabu 9 Desember 2020.
Menurut Auzir, tindakan anggota polisi yang menembak enam warga sipil itu termasuk kategori pelanggaran HAM berat dan mengabaikan prinsip Equality Before The Law (Persamaan hak dihadapan hukum serta Presumption Of Innocence (Azas praduga tidak bersalah).
“Sejatinya aparat penegak hukum seperti Polisi harus bergerak secara sangat hati-hati apalagi ini menyangkut atas hilangnya nyawa masyarakat sipil. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah memberikan penegasan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.jadi bersalah atau tidaknya setiap warga negara itu mekanisme pembuktiannya adalah di Pengadilan sesuai UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bukan di jalanan,” kata Auzir.
Dikatakannya, berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 jelas disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan Pasal 28D UUD 1945 juga menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
“Jadi dalam konteks kasus penembakan warga sipil ini kami bukannya antipati terhadap Kepolisian tapi kami tegaskan bahwa kami antipati terhadap semua cara-cara penegakan hukum yang tidak humanis dan mencederai semangat penegakan HAM sebagaimana amanat Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM 1948),” ungkap Auzir.
Untuk menetralisir dan mencegah terjadinya distrust publik terhadap Kepolisian dan juga terhadap Pemerintahan Jokowi maka sudah sepatutnya Presiden membentuk TPF Independen supaya kasus ini dapat terungkap secara transparan dan memuaskan semua pihak.
“Supaya adil maka harus ada pembuktian, versi Polisi kan ada penyerangan dari pihak FPI lalu Polisi membela diri dan berujung kepada penembakan tapi dari pihak FPI juga punya versi lain yang menyalahkan Polisi, disinilah diperlukan sebuah penyelidikan yang bersifat profesional dan independen, dalam hal ini Presiden Jokowi harus turun tangan guna menyelamatkan tuduhan negatif terhadap rezim Pemerintahannya,” ujar Advokat Asal Aceh Timur itu.
DPR RI menurutnya juga bisa membentuk Pansus Investigasi terhadap kasus itu dan bisa bersinergi dengan Pihak Komnas HAM.
“Yang jelas kasus penembakan itu tidak serta merta terjadi begitu saja, ada rangkaian kejadiannya, kita tidak boleh ber opini macam-macam makanya harus diusut oleh TPF Independen berdasarkan SK Presiden sehingga hukum benar-benar dikedepankan dalam mengatasi kasus krusial seperti ini,” demikian Auzir Fahlevi (Red)