Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

GeMPAR Aceh: Pernyataan Kapolres Tangerang Selatan Kurang Rasional dan Tuai Kontroversi


LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Ketua LSM Gerakan Masyarat Partispatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi SH, menilai Konferensi Pers yang digelar oleh Kapolres Tangerang Selatan bersama jajarannya pada hari Senin 11 Mei 2020 terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Basri kurang rasional dan menuai kontroversi.

Menurut Auzir ada beberapa hal yag dinilai sangat janggal, karena dalam Konpers tersebut Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menyebutkan pada saat kejadian, M. Basri berada jauh dari kediamannya, berdomisili di Cengkareng, Jakarta, terpaut jarak sekitar 20 km dari lokasi kejadian di Ciater, Tangsel, Banten dan disaku pakaian korban ditemukan satu kunci Letter T yang biasanya dipakai oleh pelaku pencurian sepeda motor.

Lanjutnya, malam kejadian menurut Kapolres, M. Basri bersama temannya meminta kunci sepeda motor milik Raka (19) yang sedang berhenti, seketika pemilik sepeda motor berteriak maling dengan suara cukup keras sehingga teman M. Basri melarikan diri begitu juga Basri dia lari dan masuk ke minimarket.

Teriakan Raka yang mengundang perhatian warga sekitar dan kemudian mengejar dan menangkap Basri dari dalam minimarket dan dibawa keluar dan kemudian terjadilah pengeroyokan.

“Pernyataan Kapolres kurang rasional sehingga menuai kontroversi dan jika dianalisis lebih lanjut maka Kapolres dinilai terlalu dini dan melangkahi dari Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,” jelas Auzir Fahlevi yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Baca Juga: Dua Warga Pengeroyokan M. Basri Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut Auzir, pengungkapan sebuah kasus seperti kasus M Basri tidak serta merta menerima mentah-mentah pengakuan atau keterangan dari pelaku apalagi sampai pada tuduhan M. Basri sebagai pelaku begal.rasa-rasanya tidak etis jika yang dibangun adalah opini dan narasi intelijen.

“Seharusnya dalam suasana duka yang masih dirasakan oleh Keluarga Almarhum M Basri, semestinya Kepolisian Tangerang Selatan lebih arif dan bijak dalam memaparkan sebuah perkembangan kasus sesuai dengan tahapan penyelidikan/penyidikan termasuk gelar perkara berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tersebut,” lanjut Auzir

Kemudian lanjutnya, terkait kediaman M. Basri yang berada jauh 20 Km dari TKP, itu tidak bisa disimpulkan telah memenuhi unsur melakukan suatu tindak pidana, bisa jadi sedang dirumah teman yang berada didekat lokasi TKP.

“Hal seperti ini yang harus digali oleh Penyidik Polres Tangsel melalui pemeriksaaan CCTV yang ada pada minimarket Indomaret dan saksi lainnya di TKP bahkan penyidik bisa memeriksa video penganiayaan yang beredar luas dimedia sosial,” urai pria asal kecamatan Simpang Ulim Aceh timur itu.

Kemudian soal ditemukan Kunci T, kata Auzir, ini menimbulkan tanda tanya, pelaku pencurian biasanya tidak akan meminta kunci sepeda motor jika berniat mencuri kendaraan, tentu targetnya adalah kendaraan yang biasanya terparkir jauh dari pemiliknya dengan merusak kunci stang melalui kunci T.

“Dari video yang beredar M. Basri mengenakan kemeja lengan pendek dan celana pendek, makanya saat dikatakan ada kunci T, ini aneh karena pengakuan Raka Indrawan dia di stop dan dimintai kunci motor lalu pertanyaannya adalah untuk apa juga kunci T itu digunakan oleh Basri jika memang benar kunci T itu miliknya dan kalau dia dituduh begal rasanya tidak mungkin dia lari ke dalam minimarket Indomaret,pelaku kriminal biasanya lebih memilih lari ke area terbuka ketimbang area tertutup” jelas Auzir

Dalam hal ini GeMPAR Aceh meminta kepolisian Tangerang untuk memeriksa CCTV milik Indomaret supaya kasus ini tidak simpang siur serta mempertanyakan apakah dengan kronologis dan alibi yang disampaikan oleh Kapolres Tangsel itu sudah cukup kuat untuk mengklaim M Basri sebagai pelaku begal?

Kalau memang iya kata Auzir, maka harus dilakukan penyelidikan/penyidikan dua arah, Polres Tangsel harus bisa membuktikan bahwa benar M. Basri sebagai Pelaku Begal atau hanya sebagai korban iseng/kesalahpahaman atau sentimen dari pihak lain.

“Kita sangat berharap teman Basri yang katanya melarikan diri itu dapat ditemukan atau teman-teman komunitas Aceh di perantauan bisa memfasilitasi penyerahan diri yang bersangkutan supaya ada titik terang,” pinta Auzir

Menurut GeMPAR, sebagian masyarakat Aceh masih belum bisa menerima M. Basri dituduh sebagai pelaku Begal, karena pelaku Begal lazimnya menggunakan senjata tajam dan ancaman kekerasan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 365 KUHP, GeMPAR berharap kasus ini tidak dianggap sederhana dan sepele,makanya sejak kasus ini muncul GeMPAR secara khusus telah meminta atensi Kapolri.

“Terlepas dari itu semua,kami tetap menghargai kerja Jajaran Polres Tangsel untuk mengungkap kasus tersebut dan kami apresiasi sejauh itu dilakukan secara profesional dan prosedural, kami mengingatkan bahwa kasus ini dampak sosialnya cukup tinggi dan itu bisa dilihat dari beragam komentar publik yang tersebar luas di media sosial, kalau kasus ini tidak ditangani secara baik maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan dan kepastian hukum di negeri ini,”Pungkas Auzir Fahlevi. (Red)