LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Keuchiek atau Kepala Desa di Aceh diingatkan agar tidak bertindak sembarangan dalam melakukan pengelolaan dana Gampong/Desa.
Dana desa yang di anggarkan oleh negara itu sifatnya dana publik, jadi pengelolaannya harus transparan dan akuntabel serta diketahui oleh masyarakat yang ada di desa.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Divisi Humas dan Sospol LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Muhammad Suheri SHI,MM dalam rilis yang dikirimkan ke Redaksi lintasnasional.com paada Kamis 30 April 2020.
Menurut pria yang akrab disapa Heri ini, dana desa selama ini kesannya ditutup-tutupi oleh oknum kepala desa bersama perangkat desa lainnya supaya tidak diketahui oleh warganya.
“Dana desa jelas-jelas milik masyarakat dan mereka punya hak untuk tahu kemana saja dana desa itu digunakan”, ujar Suheri
lebih lanjut ia menuturkan bahwa sejak wabah covid 19 ini mencuat, Kementerian Desa sudah memberikan payung hukum kepada kepala desa untuk mengalokasikan dana untuk pencegahan dan penanganan covid 19 berdasarkan Permendes nomor 6 Tahun 2020 termasuk soal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.
“Penerima BLT 600 ribu itu kategorinya sudah ada dalam Permendes nomor 6 Tahun 2020 dan tentunya nanti akan dituangkan lebih jelas dalam peraturan kepala daerah seperti Perbup/Perwalkot, jadi dalam hal ini Keuchik kami imbau agar hati-hati dalam menyalurkan dana BLT dan tidak mengelola dana desa seperti mengelola dana pribadi”, pungkas Suheri.
Seperti diketahui, Pemerintah menargetkan penyaluran BLT dana desa kepada 12,3 juta kepala keluarga (KK) di seluruh Indonesia. Besaran manfaat yang diterima Rp 600.000 per KK per bulan selama tiga bulan dimulai dari April 2020. Total anggaran yang disediakan Rp 22,4 triliun atau 31% dari total anggaran dana desa Rp 71,19 triliun.
Sebelumnya, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, proses pencairan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa adalah adanya secara tunai maupun nontunai.
Besaran anggaran masing-masing desa dilihat dari total alokasi dana desa yang didapatnya. Menurut Abdul Halim, jika desa memiliki anggaran dana desa di bawah Rp 800 juta maka 25% dimanfaatkan sebagai BLT dana desa. Sedangkan yang anggarannya Rp 800 juta-Rp 1,2 miliar maka besarannya 30% untuk BLT dana desa, sedangkan yang anggarannya di atas Rp 1,2 miliar besarannya 35%.
Abdul Halim mengatakan kriterianya adalah warga desa yang mata pencahariannya hilang akibat virus Corona dan tidak menerima bantuan perlindungan sosial lainnya dari pemerintah. (Red)