GeMPAR: Kasus KONI Aceh Timur Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Ketua GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kasus Pengrusakan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur dan penganiayaan yang menyeret sejumlah pelaku dari berbagai latar belakang profesi dapat diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ).

Dasar pelaksanaan Restorative Justice mengacu pada Peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan tersebut diuraikan bahwa pengertian Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi SH, penyelesaian kasus pengrusakan kantor KONI dan dugaan penganiayaan Ketua KONI Aceh Timur sangat terbuka menggunakan pendekatan Restorative Justice atau jalur perdamaian dengan melibatkan kedua belah pihak yang di mediasi langsung oleh Polda Aceh.

“Gunanya Restorative Justice adalah untuk mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dalam konteks kasus KONI Aceh Timur, kami telah melakukan komunikasi dua arah baik dengan beberapa pelaku dan juga pihak korban yaitu saudara Firman Dhandy selaku Ketua Incumbent KONI Aceh Timur,” kata Auzir kepada media ini pada Minggu 17 Maret 2024

“Terlebih pihak kami mengenal baik sebagian pelaku dan pihak korban karena kedua belah pihak adalah sama-sama putra Aceh Timur yang memiliki pandangan dan gagasan serta kontribusi selama ini untuk pembangunan dan kemajuan Aceh timur,” sambung Auzir yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Auzir menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak korban secara khusus agar dibuka ruang perdamaian untuk kemaslahatan bersama karena kunci pelaksanaan Restorative Justice adalah adanya kesediaan dari korban untuk membuka pintu damai termasuk pemenuhan syarat formil dan materil sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Auzir meyakini proses perdamaian berujung RJ ini akan tercapai dengan baik karena berdasarkan komunikasi pihaknya dengan korban Firman Dhandy telah menyambut baik tawaran dan masukan yang telah disampaikan pihaknya. Namun Auzir menggarisbawahi akan butuh waktu untuk berembuk dan bermusyawarah dengan pihak terkait lainnya.

“Terus terang sebagai sesama putra Aceh Timur, kami berharap kasus ini tidak merembet ke persolan lain dan dapat diselesaikan secara berkeadilan dan bermartabat. Kami meminta Pj Bupati Aceh Timur untuk turut andil sebagai orang tua di Aceh Timur menjadi penengah agar kasus ini tuntas terselesaikan dengan mengedepankan aspek kearifan lokal dan nilai-nilai ke Acehan tanpa mengesampingkan aturan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan istiadat di Aceh,” harapnya

Dalam Qanun tersebut juga dicantumkan 18 perkara yang dapat diselesaikan secara adat dan agama (Peradilan Adat) yang salah satunya perselisihan antar warga. Dalam hal ini, Auzir meminta Kapolda Aceh untuk menjadi pelopor pendekatan penyelesaian hukum antar warga lewat jalur RJ maupun Peradilan Adat dalam kasus KONI Aceh Timur dimaksud.

“Kami menaruh harapan supaya persoalan ini menjadi atensi serius dari Kapolda Aceh untuk menekan timbulnya potensi konflik dikemudian hari. Kami mendukung sepenuhnya apapun kebijakan Kapolda Aceh tanpa mengabaikan artikulasi penegakan hukum yang sebenarnya,” pungkas Auzir Fahlevi SH (Red)