Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

GeMPAR: Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan di Aceh Timur Pantas Dihukum Mati

LINTAS NASIONAL – LANGSA, LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR Aceh) memberikan apresiasi kepada Jajaran Satreskrim Polres Langsa, Polsek Bireum Bayeun, Babinsa Koramil Bireum Bayeun dan sejumlah pihak lainnya atas keberhasilan melakukan penangkapan terhadap tersangka Pelaku Samsul Bahri dalam kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan warga Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Sosial Politik LSM GeMPAR Aceh Muhammad Suheri SHI, MM kepada lintasnasional.com pada 13 Oktober 2020.

Suheri mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pelaku terhadap korbannya menggambarkan bahwa sosok SB itu sama sekali tidak memiliki naluri kemanusiaan.

“Pelaku dapat kami gambarkan adalah sosok yang tidak berprikemanusiaan dan tindakan dia memperkosa serta membunuh anak kecil sungguh tidak dapat ditolerir,sepantasnya dia harus mendapatkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” kata Suheri.

GeMPAR dalam hal ini memberikan apresiasi setinggi-tingginya khususnya kepada Satreskrim Polres Langsa atas kecekatan dan kecepatan proses penyelidikan dan penyidikan sehingga kasus tersebut terungkap dengan terang benderang ke publik dalam waktu yang singkat.

“Apresiasi dan kami acungi jempol atas keberhasilan kawan-kawan Satreskrim Polres Langsa dibawah kendali Iptu Aref Sukmo Wibowo S.I.K dalam mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan secara sigap, cekatan dan cepat, ini prestasi dan menunjukkan bahwa Polisi tidak menyepelekan kasus-kasus pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat,” ungkap Pria asal Lhoksukon itu.

Selanjutnya pihak GeMPAR berharap agar Penyidik Reskrim Polres Langsa bersinergi dengan Kejaksaan dan Pengadilan supaya kasus ini dipriotaskan penanganannya termasuk soal pemberatan hukuman terhadap pelaku biadab tersebut.

“Berhubung ini domain wilayah hukum Polres Langsa, maka kami berharap ada sinergisitas antara Penyidik Reskrim, Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku SB berupa hukuman mati,” demikian Kabid Humas-Sospol LSM GeMPAR Aceh.(Red)