Gubernur Anies Dipanggil Polisi karena Hadiri Pernikahan Putri Habib Rizieq

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, hari ini menyatakan, pihak kepolisian akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan terkait adanya dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam sejumlah acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan putri dari HRS (Habib Rizieq Shihab),” jelas Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 16 November 2020.

Selain memanggil Anies, penyidik juga akan memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Mulai dari RT, RW, Lurah, Camat hingga Wali Kota Jakarta Jakarta Pusat dan juga beberapa tamu undangan. Pihak kepolisian akan meminta klarifikasi terkait acara di Petamburan hingga menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.

“Kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Argo.

Pada kesempatan yang sama, Argo juga mengumumkan pencopotan dua Kapolda sekaligus, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahradi. Kedua Kapolda tersebut dinilai tidak bisa melakukan pencegahan terjadinya kerumunanan massa FPI yang berkumpul di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat pada pekan lalu.

“Sejak hari ini Senin 16 November 2020. Keduanya telah dicopot dari jabatan Kapolda karena tidak bisa menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi pencopotan,” ujar Argo.

Menurut Argo, Nana Sudjana digeser dari Kapolda Metro Jaya jadi Koordinator Ahli Kapolri dan posisi Kapolda Metro Jaya kini digantikan oleh Inspektur Jenderal Polisi Fadhil Imran. Sementara itu, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi digeser menjadi Widekswasra Tingkat Satu pada Sespim Lemdiklat Polri. Untuk jabatan Kapolda Jawa Barat kini dipegang oleh Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Dhofiri.

“Sanksi ini diberikan karena keduanya tidak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya,” ungkap Argo.

Saat rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan harus terus dilakukan. Sebab, tak ada satupun warga yang memiliki kekebalan terhadap virus corona.

Kerumunan pun juga dapat meningkatkan risiko terjadinya penularan. Karena itu, Presiden menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan ini.

“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” ucap dia. (Rol)