LINTAS NASIONAL – BANDUNG, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menerima gugatan Habib Bahar bin Smith secara menyeluruh terkait pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. PTUN Bandung menyatakan, pencabutan asimilasi terhadap Bahar bin Smith tidak sah.
“Hari ini PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya. Kemudian menyatakan SK Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith tidak sah,” kata Aziz Yanuar, pengacara Bahar bin Smith dikonfirmasi, Senin 12 Oktober 2020
Berdasarkan putusan PTUN Bandung, sambung Aziz, kliennya tersebut dapat segera dipulihkan lagi hak asimilasinya, sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi saat Pandemi Covid-19.
“Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasinya dan dapat asimilasi lagi, sehingga dapat kembali ke rumah,” ujar Aziz.
Aziz mengharapkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dapat menindaklanjuti putusan PTUN Bandung tersebut. Sehingga bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Kita meminta pihak pemerintah untuk patuh kepada aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan,” tegas Aziz.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyatakan, pihaknya belum melakukan eksekusi putusan PTUN Bandung. Lantaran bakal mengajukan banding terkait putusan tersebut.
“kita hormati keputusan Hakim TUN Bandung yang membatalkan SK Kabapas Bogor. Untuk selanjutnya tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding,” pungkasnya. (jpnn)