LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kota Banda Aceh dihebohkan dengan munculnya Sekelompok perempuan tidak menggunakan jilbab dan berbaju ketat membuat heboh Warga Kota Banda Aceh hari Minggu, 5 Juli 2020, kemarin.
Sekelompok wanita tersebut telah mencemarkan nama baik Kota Banda Aceh selaku kota gemilang yang bersyariat Islam, mereka menggunakan pakaian seksi dan memposting foto-fotonya ke media sosial sehingga mengundang amarah masyarakat Aceh.
Mengetahui hal ini, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman dengan segera memerintahkan Satpol PP dan WH untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Tanpa menunggu lama, sekelompok tim gowes langsung menyerahkan diri kepada Satpol PP dan WH Kota Banda Banda Aceh mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan diberi pembinaan.
Meski sudah berjanji dan meminta maaf secara tertulis, Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Banda Aceh Khairul Rizal merasa tidak puas dengan hal tersebut, mengingat perbuatan mereka sudah melanggar Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pemerintah Kota Banda Aceh harus mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini. jika tidak, nama Kota Banda Aceh akan tercoreng dengan maraknya maksiat di dalamnya,” jelas Khairul Rizal selaku ketua GPI Kota Banda Aceh pada Senin 6 Juli 2020
Selanjutnya Khairul Rizal juga menambahkan, untuk menyelamatkan nama baik kota Banda Aceh maka kasus seperti ini tidak cukup hanya dengan minta maaf saja, tapi harus diberi efek jera untuk pelajaran bagi yang lainnya juga.
“Kalau hanya cukup dengan minta maaf, maka masyarakat akan mengira bahwa enteng-enteng saja, setelah melakukan kesalahan atau pelanggaran syariat, tinggal minta maaf lalu urusan beres, pelanggar lalu lintas saja ditilang dan bayar denda apalagi ini pelanggar Syariat Islam”, tegas Khairul
Menurutnya, jika kasus seperti ini ditanggapi secara sepele maka bisa di pastikan inilah benih-benih yang akan membuat rusaknya citra nama Kota gemilang dan generasi bangsa Aceh umumnya. (Red)