LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Terpidana Korupsi Beras Masyarakat Miskin yang dilakukan oleh Idaryani mantan staf kantor Camat Peudada pada 2013 lalu rugikan negara sebesar Rp. 303 juta lebih.
Terpidana merupakan Staf pada Bagian Umum di Kantor Camat Peudada dan juga sebagai Anggota Distribusi penerimaan Beras Miskin (Raskin).
Idaryani telah menjual beras yang akan dibagikan untuk masyarakat sebanyak 65 Ton akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 303.674.265 sesuai hitungan Ahli BPKP perwakilan Prov. Aceh Nomor: SR-3004/PW01/5/2015 tanggal 17 Desember 2015.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh tanggal 4 Oktober 2017, Idaryani membayar kerugian negara sebesar Rp. 240.333.565 dan dihukum penjara Selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp.100 juta diganti kurungan selama 3 bulan.
Namun, sebelum perkara tersebut selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Idaryani melarikan diri dan persidangan dilakukan dengan in Absentia.
Idaryani saat ini berstatus DPO Kejari Bireuen sejak 2017 lalu.
Meskipun DPO, Terpidana telah mengembalikan kerugian negara melalui keluarganya sebesar 179 juta lebih ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Kamis 2 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Moh. Farid Rumdana SH, MH mengatakan telah menerima pengembalian Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.179.642.865 yang diserahkan langsung oleh keluarga Terpidana Idaryani, sebelumnya pada 2 Agustus 2019 telah melakukan penyitaan sebesar Rp.60.690.700.
Moh. Farid mengungkapkan, selama jangka waktu 4 Tahun 6 bulan terpidana Melarikan diri terhitung dari sejak tanggal ditetapkan terpidana sebagai DPO sampai dengan hari ini.
“Hingga saat ini Terpidana masih dalam pengejaran Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bireuen,” imbuhnya
Idaryani juga resmi diberhentikan secara tidak hormat dari status pegawai negeri sipil (PNS) sejak Januari 2015 lalu. (M. Reza)