LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Panitia lelang Pengadaan dan Jasa Kabupaten Bireuen telah menetapkan pemenang Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tanjung Raya Kecamatan Gandapura Satu dari Empat perusahaan jasa yang mengikuti seleksi tender.
CV Awee Beutari dengan penawaran terendah kedua Rp 2.470. 742. 040 dinyatakan sebagai pemenang pada paket proyek tersebut. Sedangkan CV Jambo Muda Kreatif dengan tawaran terendah dan Dua perusahaan lainnya dengan tawaran tertinggi yaitu CV Kuta Wahana Perkasa dan CV Tiara Jati dinyatakan gugur.
Demikian penetapan pengumuman pemenang tender pada paket proyek dengan nilai Rp 2. 513. O12.00 ini dikutip dari laman LPSE, pada Senin 20 Juni 2022
Alasan Panitia tidak memenangkan CV Jambo Muda Kreativ kendati tawaran terendah dengan nilai 2.410. 869. 10 tidak Melampirkan bukti mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, Tidak Melampirkan Formulir Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil).
Kemudian Surat Pernyataan Dukungan Galian Golongan Material C diberikan oleh, Mustafa dengan No. S4O/DPMPTSP n47 SI\UP-OP n020 dan 540/DPMPTSP/2476/| UP-oPt2020, yang berlokasi di Gampong Meunasah Mamplam Kecamtan Simpang Mamplam Kab. Bireuen, sedangkan Lampiran Surat Izin Galian C dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Aceh. Izin Usaha Galian C. Atas Nama Mustawa.
Direktur CV Muda Kreativ menegaskan tidak terima dengan hasil tender tersebut dan telah mengirimkan surat sanggahan kepada panitia lelang pada Senin 20 Juni 2022
“Kita tidak terima dengan hasil tender tersebut. Kita akan buat sanggahan, surat sanggahan sudah kita layangkan panitia dengan tembusan Kejaksaan Negeri Bireuen, Kadis PUPR, Kapolres Bireuen dan LKPP Aceh,” tegas Sulaiman
Sulaiman mengatakan tujuan dasar diadakan Tender adalah untuk mengurangi/menghemat beban besar biaya pembangunan Negara Republik Indonesia, serta menyelenggarakannya dengan cara bersih, kompetitif adil dan merata
untuk seluruh pelaku usaha, terutama pengusaha kecil dan menengah.
Dalam surat sanggahan Sulaiman menjelaskan syarat domisili perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menetapkan perusahaan sebagai pemenang sesuai Kepres Nomor 18 Tahun 2000 dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
“Sedangkan Dokumen yang lebih absolut yaitu SITU, SIUP, TDP, Akte Pendirian, Kemenkumham dan NPWP perusahaan sebagai profil yg sah secara Hukum untuk menunjukkan domisili Perusahaan, dan dalam hal ini pihak penyelenggara terkesan mengada-ngada,” tutur Sulaiman
Sementara kata Sulaiman surat dukungan material yg diberikan oleh pihak ketiga juga tidak menjadikan alasan untuk
menggugurkan perusahaan kami, apalagi kesalahan administrasi dari pihak ketiga tanpa proses Verifikasi dengan mengambil keputusan sepihak oleh ULP Bireuen beserta pokjanya.
“Menurut kami proses pelelangan tersebut terindikasi adanya upaya melawan hukum dari ULP dan Pokja Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2022 dengan indikasi, alasan kesalahan yang tidak mengugurkan penawaran terendah.
Sulaiman menduga dalam proses pelalangan paket di ULP Bireuen terjadi Persekongkolan jahat dan terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Alasannya waktu sangat mepet dalam proses lelang, syarat yang melampaui Kepres dan Permen PUPR, Nilai penawaran yang sangat terukur oleh pemenang yang di menangkan kemudian perusahaan tersebut selalu dimenenangkan setiap tahun anggaran,” imbuhnya
Sulaiman menyebutkan Galian C bukan syarat yang dituangkan didalam dokumen pengadaan, hanya dituangkan dalam KAK, sedangjan evaluasi administrasi dan teknis tertuang di dalam dokumen lelang sebagai acuan penyedia dalam mempersiapkan dokumen penawaran.
“Jadi, alasan panitia menggugurkan perusahaan kami sangat tidak relevan padahal, semestinya yang menjadi pemenang pada paket proyek itu, dengan selisih penawaran atau menghemat uang negara lebih besar,” lanjutnya
Menurut Sulaiman cara panitia menjatuhkan pemenang tender itu sangat tidak mendasar, ia menduga mungkin lantaran mengamankan arahan dan paket titipan.
“Sangat tidak logis bila ada perusahaan tawaran terendah dan kemudian perusahaan lain dengan tawaran tertinggi harus dimenangkan, Ini kan tidak logis yang rendah dikalahkan dan yang tawaran tinggi dimenangkan. Ada apa. Bagi saya ini berpotensi korupsi kedepan,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Fadhlullah ST.MSM yang dihubungi lintasnasional.com pada Selasa 21 Juni 2022 belum bisa memberikan keterangan pasalnya sedang berada diluar Daerah.
“Saya di Banda Aceh, sedang rapat di Grand Nanggroe, besok saja,” jawab Fadhlon singkat melalui pesan WhatsApp (M. Reza/Red)