Ingin Lengserkan Jokowi? Simak Penjelasan Pakar

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie tak menampik terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil kesempatan di tengah pandemi Covid-19 untuk melengserkan Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, hal ini menurutnya mustahil terwujud.

Dia menekankan Presiden Jokowi sulit dilengserkan selama tidak keluar rel atau tidak menyimpan kesalahan seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945.

Tapi kali ini beda MPR bukan lagi lembaga yang memberhentikan presiden. Barangkali jika melanggar konstitusi bisa saja seorang pemimpin dilengserkan.

Terlebih, kata Jerry, mayoritas anggota parlemen saat ini didominasi oleh anggota partai pendukung presiden. Tercatat hanya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang oposisi.

“Menurut saya semua ada legal corridor atau koridor hukumnya, bahkan hukum sebab akibat. Yang ditakuti people power secara kelembagaan sulit, alasannya legislatif dan eksekutif cukup kuat. Menurut saya dalam kondisi saat ini Jokowi sulit dilengserkan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Tagar.id pada Rabu, 3 Juni 2020.

Jerry menambahkan, bahasa dilengserkan pernah terjadi saat Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid memimpin Indonesia. Akan tetapi, kala itu Gus Dur lengser di tangan MPR.

“Tapi kali ini beda MPR bukan lagi lembaga yang memberhentikan presiden. Barangkali jika melanggar konstitusi bisa saja seorang pemimpin dilengserkan. Soeharto jatuh lantaran krisis ekonomi dan juga memang didesak mundur oleh mahasiswa dan rakyat Indonesia kala itu,” kata Jerry.

Menurutnya bahasa presiden mundur dari jabatannya pun hanyalah isapan jempol belaka dan akan sulit terwujud. Kemudian, untuk pemakzulkan presiden harus melalui DPR sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia tidak heran dengan koordinasi antarkementerian yang sangat buruk dalam penanganan pandemi Covid-19, membuat masyarakat gerah. Hal itu yang lantas membuat wacana pelengseran presiden mencuat.

“Memang ada yang mendorong Jokowi mundur. Tapi itu sulit dilakukan. Angin reformasi 98 beda dengan kondisi saat ini. Kalau isu reshuffle menteri itu bisa saja melihat kinerja mereka selama ini,” ucapnya.

Kemudian, Jerry berujar, terdapat beberapa contoh yang menyebabkan presiden bisa dimakzulkan. Pertama, apabila presiden terbukti mengkhianati negara, maka yang bersangkutan bisa dimakzulkan oleh MPR.

Kedua, presiden terlibat kasus korupsi atau perbuatan pidana berat lainnya, itu pun harus dilakukan pembuktian secara hukum terlebih dahulu. Ketiga, presiden juga bisa dimakzulkan apabila melakukan perbuatan tercela.

Keempat, presiden bisa dimakzulkan apabila terbukti menerima suap atau melakukan penyuapan. Kelima, tidak memenuhi syarat lagi. Terakhir, presiden telah melakukan tindak pidana berat.

“Enam kondisi itu, tidak ada soal Perppu. Apalagi Perppu itu adalah kewenangan konstitusional presiden berdasarkan Pasal 22 ayat 1. Sementara pemakzulan terhadap presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Dalam pasal itu telah dijelaskan apa saja yang bisa menyebabkan Presiden (Jokowi) dimakzulkan oleh MPR,” ucapnya. (Red)