Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Tuduhan Pelecehan Seksual Oknum Dokter RSUD SAAS Peureulak

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Tuduhan Pelecehan Terhadap Oknum Dokter RSUD SAAS Peureulak
Muslim A Gani SH, (ist)

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Oknum Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah (SAAS) Peureulak, Aceh Timur yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pasien yang berinisial HL menunjuk Muslim A Gani Sh. Dir. Eksekutif Lawfirm Acheh Legal Consult ditunjuk sebagai kuasa Hukum.

Terkait tuduhan tersebut Muslim A. Gani kepada lintasnasional.com pada Selasa 16 Juni 2020, ia menegaskan dokter HL melakukan tindakan medis terhadap pasien sudah sesuai dengan Standart Operation Proscedure (SOP).

“Tuduhan oleh keluarga pasien yang diwakili kuasa hukumnya terkesan seperti mencari-cari alasan baru untuk memperkuat alibinya dalam laporan pertama di tingkat kepolisian, jadi tuduhan itu sama sekali tidak benar,” tegas Muslim A Gani

Menurut Muslim A Gani, awalnya, pasien HM (20) warga Kecamatan Sungai Raya pada 8 Juni 2020 ke RSUD SAAS Peureulak sebelum dan pasca operasi dirawat di rumah sakit tersebut selalu didampingi oleh keluarganya.

Lanjut Muslim, sebelum di operasi pasien mengeluh ada penyakit lain dan minta diperiksa, yakni sulitnya buang air besar kadang sampai 4 hari sekali dan pernah mengeluarkan darah ,

“Sesuai dengan Permenkes Nomor 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang persetujuan medis, klien kami melakukan pemeriksaan dan setelah pemeriksaan ternyata tidak perlu diambil tindakan medis pada saat itu diruang yang dibatasi tirai juga ada perawat yang mendampingi,” papar Muslim

Masih menurut Muslim, Setelah pemeriksaan, Klien kami melaporkannya kepada keluarga terhadap keluhan pasien dengan menyatakan benar ada benjolan kecil tetapi tidak perlu dioperasi, setelah itu pasien dirawat inap, baru keesokan harinya pasien di operasi dan sukses tidak ada masalah sampai lebih kurang dirawat inap selama 3 hari pasca operasi .

“Setelah pasien dinyatakan sembuh dan meninggalkan Rumah Sakit, kemudian dilanjutkan operasi dan rawat inap selama 10 hari, kenapa baru dilaporkan ke pihak kepolisian bahwa klien kami melakukan asusila kemudian setelah viral nambah lagi kakak kandungnya HM kembali membuat laporan,”

Muslim juga menilai pembuat laporan pertama merasa kurang kuat kemudian menciptakan alibi baru,

“Jangan-jangan saudaranya nanti buat seperti itu untuk mendukung laporan pertama, kan aneh itu,” cetus Muslim

Kata Muslim, terkait laporan kepolisian yang dilakukan oleh keluarga pasien melalui Kuasa Hukum YARA perwakilan Aceh Timur, pihaknya baru mengetahui dari berita media, namun begitu mereka menunggu hasil laporan apakah kliennya selaku terlapor akan dimintai keterangan atau tidak dan tergantung dari pengembangan pemeriksaan di Kepolisian apakah ada indikasi pidana.

“Jadi kami tegaskan apabila ini diketahui kelak ada unsur rekayasa kami sudah siap untuk melaporkan balik yang bersangkutan kepihak kepolisian, ini sedang kami kaji terus, karena klien kami sudah dihukum lebih awal melalui media dari pada proses hukum,” pungkas Muslim A. Gani (Red)