Ini Sejumlah Pejabat yang Kena Dampak Acara Habib Rizieq

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan membuat sejumlah pejabat kena dampaknya. Ada yang dicopot dari posisinya, ada juga yang sampai dipanggil Mabes Polri.

Siapa saja pejabat terkena dampak acara Habib Rizieq?

1. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana

Irjen Nana Sujana yang menjabat Kapolda Metro Jaya harus rela dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri. Irjen Nana Sujana dinilai tidak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Posisi Kapolda Metro Jaya bakal ditempati Irjen Fadil Imran. Fadil Imran saat ini menjabat Kapolda Jawa Timur.

2. Kapolda Jabar

Irjen Rudy Sufahriadi juga dimutasi dari jabatan Kapolda Jawa Barat. Irjen Rudy Sufahriadi bakal menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Rudy bakal ditempati Irjen Ahmad Dofiri.

Untuk diketahui, kerumunan akibat Habib Rizieq juga terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, daerah kepolisan Jawa Barat yang dipimpin Rudy.

3. Kapolres Jakpus

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto juga dicopot. Posisi Kapolres Jakarta Pusat bakal diisi Kombes Hengki Haryadi. Untuk diketahui, acara kerumunan Habib Rizieq Syihab terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga:
Kapolres Jakpus-Bogor Juga Dicopot, Digantikan Kombes Hengki-AKBP Harun
4. Kapolres Bogor

Selain itu, Kapolres Bogor Roland Rolandy juga dicopot. Posisinya digantikan oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan Polda Jatim. Pada Jumat (13/11), terjadi kerumunan santri di Simpang Gadog, Megamendung, ketika Habib Rizieq tiba.

5. Gubernur DKI Jakarta

Mabes Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka klarifikasi acara kerumunan Habib Rizieq. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan surat klarifikasi telah dilayangkan kepada Anies dan sejumlah pihak.

“Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, biro hukum ” sebut dia.

“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ucap Argo. Argo belakangan menyebut pasal yang dimaksud yakni pasal 93.

6. Wali Kota Jakpus

Dampak kerumunan di acara Habib Rizieq yang bertempat di Petamburan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara juga akan diklarifikasi Mabes Polri. (detik)