LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sejumlah tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Bireuen belum menerima insentif dalam beberapa bulan terakhir.
Salah satu Nakes di Rumah Sakit Umum dr. Fauziah Bireuen pada Senin 28 Juni 2021 menyatakan, insentif penanggulangan Covid19 belum dibayar sejak bulan September 2020 hingga saat ini.
“Kami sudah sangat lelah dalam menangani pasien Covid19, apalagi saat ini penambahan pasien terpapar terus bertambah namun insentif sudah 10 bulan belum dicairkan,” kata salah satu Nakes yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut
Menurutnya insentif pemerintah pusat melalui Kemenkes ini justru sudah turun di sebagian rumah sakit lain. Ia yang memiliki rekan di RS Daerah lain khusus pasien Corona juga sudah menerima haknya melalui pencarian ke rekening.
“Terus yang lain informasinya udah pada cair, yang lain maksudnya RS lain sudah pada cair,” katanya.
Hal yang sama juga diceritakan oleh perawat lainnya, meskipun insentif sebagai petugas COVID-19 belum cair, honor sebagai karyawan yang berasal dari BPJS tetap lancar.
“Honor dari BPJS memang lancar tiap bulan, tapi kalau jasa Covid19 sudah 10 belum jelas, kami kurang tahu alasannya kenapa,” ujarnya.
Sementara itu Direktur RSU dr. Fauziah Bireuen dr. Amir Addani yang dikonfirmasi pihak media pada Senin 28 Juni 2021 melalui pesan Whassapp mengatakan insentif tenaga medis Covid19 sudah diusulkan ke Dinas kesehatan
“Ya dana di Dinkes mohon konfirmasi dengan Kadinkes dan bahannya sudah diserahkan semua ke Dinkes Bireuen,” kata dr. Amir
Ia mengatakan sudah mengajukan pencairan insentif untuk tenaga medis Covid19.
“Ya, kami sudah melakukan pengajuannya,” lanjutnya
Sementara itu pihak media ini belum mendapat konfirmasi dari Kepala Dinas Kesehatan Bireuen dr. Irwan A Gani.
Dikutip dari laman resmi Kemnekes, Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan setelah pengajuan anggaran Kemenkes terhadap Kemenkeu disetujui serta merujuk hasil review dari BPKP maka pembayaran insentif telah mulai disalurkan sejak 14 April 2021 lalu.
Ia mengatakan Hingga 20 April 2021, tunggakan insentif TA 2021 telah terbayarkan kepada 30.105 tenaga kesehatan, insentif TA 2021 5.664 orang dan santunan kematian sebanyak 76 orang, sehingga total tenaga kesehatan yang telah menerima insentif dan santunan sebanyak 35.845 orang dengan total anggaran sekitar 246,8 miliar.
Sementara untuk tahun 2021, per 20 April, usulan insentif yang masuk melalui aplikasi ada 181 faskes dengan jumlah nakes sebanyak 30.105 dan total insentif sekitar 186,6 miliar.
Tahun 2021, pemerintah telah melakukan perubahan pemberian insentif tenaga kesehatan tangani COVID-19. Aturan baru seputar pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 tertuang dalam KMK No.HK.01.07/MENKES/4239/2021.
Diungkapkan oleh Kirana, dalam aturan baru ini insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan, hal ini untuk meminimalisir kekhawatiran adanya potongan ataupun pungutan. Untuk memastikan insentif sampai kepada sasaran, Kemenkes juga melakukan random check kepada tenaga kesehatan penerima insentif.
“Untuk 2021 ini insentif diberikan langsung ke rekening tenaga kesehatan. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keterlambatan ataupun penyimpangan serta agar lebih transparan,” tuturnya.
Pihaknya menyebutkan bahwa fasyankes yang memberikan pelayanan COVID-19 seperti RS milik pemerintah pusat, RS lapangan, RS milik Pemda dan RS Swasta, maka tenaga kesehatan yang ditugaskan untuk memberikan layanan tersebut berhak mendapatkan insentif.
“Tenaga kesehatan yang memiliki risiko keterpaparan yang berhak menerima insentif, jadi tidak seluruh tenaga kesehatan di fasyankes tersebut berhak atas insentif ini tetapi bagi mereka yang terlibat langsung melayani pasien COVID-19,” terangnya.
Selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah. (Red)