Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Istri Faisal, Pengontrol Sabu Dari Tahanan Asal Aceh Juga Dijatuhi Hukuman Mati

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Napi LP Pekanbaru, Faisal Nur dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh karena mengontrol penyelundupan 20 kg narkoba dari Malaysia ke Aceh.

Ternyata istri Faisal, Murziyanti (42) juga dihukum mati karena menjadi penghubung si suami dengan jejaring mafia sabu.
Hal itu terungkap dalam Putusan PN Idi yang dikutip detikcom, Rabu 1 Juli 2020. Awalnya, Faisal merupakan penghuni Blok C Kamar 10C LP Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di kasus narkoba pada 2015.

Pertengahan 2019, Murziyanti menelepon suaminya yang ada penjara soal rencana penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia. Faisal menyetujui rencana istrinya dan diaturlah strategi agar narkotika bisa lolos ke Indonesia.

Pengiriman melalui perjalanan laut dan dilakukan secara estafet. Komplotan ini diamankan saat diendus tim BNN di Jalan Iskandar Muda, Aceh. Anggota mafia sabu ini kemudian diadili secara terpisah, termasuk istri Faisal, Murziyanti.

“Menyatakan terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. als Mak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. als Mak dengan Pidana Mati,” ujar majelis yang diketuai Apri Yanti.

Baca Juga: Kontrol Impor 20 Kg Sabu di Aceh, Napi LP Pekanbaru Dihukum Mati

Duduk sebagai anggota majelis Khalid dan Asra Saputra. Majelis menyatakan peran Muzriyanti bersifat dominan dan dapat dikategorikan termaksud pelaku utama dan ditambah dengan jumlah barang bukti sabu puluhan kg dengan akibat yang ditimbulkan jika sabu itu digunakan akan merusak banyak genarasi bangsa Indonesia.

“Majelis hakim berpendapat tuntutan pidana maksimal hukuman mati sudah tepat dijatuhkan kepada Terdakwa, oleh karena itu pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa agar Terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati haruslah dikesampingkan,” tutur Apri dalam sidang pada 17 Juni lalu.

Majelis menilai hal yang memberatkan yaitu perbuatan Muzriyanti sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Apalagi saat ini Indonesia sedang dalam situasi darurat narkotika yang dapat membahayakan generasi bangsa.

“Keadaan yang meringankan nihil,” ujar majelis dengan bulat.