LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Mabes Polri menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pendiri forum daring Kaskus, Andrew Darwis pada 2019 lalu. Pihaknya menjerat hukum kepada mereka dengan pasal yang berbeda.
“JBL dan TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Selasa 30 Juni 2020.
Kemudian, ia menjelaskan, pada 16 Juni 2020 Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP Nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Sdr. Andrew Darwis dan terlapor Sdr. JBL dan Sdri. TSE. Dari hasil gelar perkara tersebut kepolisian menetapkan JBL dan TSE menjadi tersangka.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. JBL dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Sedangkan TSE dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.
“Rencananya para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada 2 Juli 2020 dan surat panggilan kepada para tersangka sudah dikirimkan sejak 29 Juni 2020,” kata Awi.
Beberapa Kali Laporkan Tokoh Oposisi
Jack Boyd Lapian selama ini aktif sebagai Sekretaris Jendral Cyber Indonesia.
Awalnya ia dan beberapa aktivis lain membentuk organisasi masyarakat yang dinamai Cyber Indonesia. Organisasi tersebut sudah didaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Jack juga pendiri BTP Network sebagai dukungan untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pada tahun 2012 ia adalah relawan dari Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu ia juga menjadi bagian dari anggota Jokowi Ahok Social Media Volunteer (Jasmev).
Pada tahun 2014, Jack Boyd Lapian menjadi relawan di bidang media sosial untuk pemenangan Jokowi – Jusuf Kalla.
Ia juga mengaku sebagai relawan kubu Jokowi-KH Ma’ruf pada Pilpres 2019.
Sosok Jack Lapian cukup familiar lantaran dia sering melaporkan sejumlah orang, terutama orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah.
Dia pernah melaporkan Rocky Gerung ke polisi dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky “kitab suci adalah fiksi”.
Selain Rocky Gerung, beberapa tokoh oposisi juga ia laporkan seperti, Fadli Zon, Ahmad Dhani, Ferdinand Hutahaean hingga Anies Baswedan.
Jack Lapian sendiri pernah atas kasus penggelapan dan penipuan yakni melanggar Pasal 372 KUHP. (Rol)