Jadi Agen Chip Higgs Domino, Dua Pemuda Bireuen Dicambuk 41 Kali

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dua orang pemuda di Kabupaten Bireuen yang terlibat judi online Chip Higgs Domino di eksekusi cambuk sebanyak 41 kali dimuka umum pada Rabu 21 September 2022

Terpidana berinisial HEN dan BAS itu terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 pasal 20 dan pasal 18 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya ditangkap pada Minggu, 25 April 2021 lalu, sekira pukul 01.30 WIB di salah satu desa di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen terkait jarimah maisir (judi online Game Higgs Domino).

Pelaksanaan hukuman Cambuk digelar bertempat di Halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Kota Juang Bireuen disaksikan oleh Pj. Bupati, Kajari, Kapolres, Ketua Pengadilan, Dandim, Kepala Satpol PP dan WH, Ketua Pengadilan, Ketua Mahkamah Syariah, Kadis Kesehatan serta sejumlah unsur Forkopimda dan Ratusan masyarakat Bireuen.

Eksekusi Cambuk Terhadap 2 Orang Terpidana Dalam Perkara Jarimah Maisir dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen yang dipimpin Kasi Pidum Zulham Dams SH. dan Jaksa Eksekutor Lili Suparli SH;, M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH mengatakan kedua terpidana dieksekusi cambuk berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah.

“Terdakwa HEN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (Judi Online Highs Domino) maisir sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 20 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan putusan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 33 kali setelah dikurangi masa tahanan,” ujar Moh. Farid kepada awak media

Sementara BAS dinyatakan terbukti bersalah melakukan jarimah maisir Judi Online Highs Domino sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 18 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan putusan menghukum terdakwa 8 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.

Kedua terpidana ungkap Moh. Farid sebelum menjalani eksekusi cambuk terlebih dahulu diperiksa kesehatan oleh perawat dari Puskesmas kota Juang Kabupaten Bireuen.

“Eksekusi dilaksanakan di Halaman Masjid dikarenakan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Bireuen belum dapat menyediakan tempat pelaksanaan hukuman cambuk karena keterbatasan lahan serta over kapasitas penghuni,” ungkapnya

Menurut pantauan media ini pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan aman dan lancar dengan bantuan pengamanan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen serta berkoordinasi dengan Personil Polres Bireuen dan Personel Pol WH Kabupaten. (AN)