LINTAS NASIONAL – JAWA BARAT, Badan Nasional Narkotika (BNN) RI berhasil menangkap FR, pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana, sebagai tersangka pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram, yang disembunyikan dalam salah satu bus miliknya di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu, 16 September 2020 petang
Setelah sebelumnya BNN dibantu Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap dan menggeledah bus Pelangi bernomor polisi BL 7308 AK, pembawa belasan kilogram sabu di Mako Polsek Rajapolah, Tasikmalaya.
Petugas pun mengamankan seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus AM asal Medan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu berbungkus kemasan teh dalam karung berwarna putih.
Barang haram tersebut disembunyikan dalam bagian bawah bus yang telah dimodifikasi, tepatnya di bawah lorong jok penumpang dekat sopir.
“Tersangka kasus bus pembawa 13 kilogram sabu bernilai miliaran rupiah bertambah menjadi 4 orang, Satu tersangka bernama FR, ditangkap oleh tim BNN RI di Tangerang tadi malam. FR merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya,” jelas Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat, Brigadir Jenderal Polisi Sufyan Syarif, lewat pesan whatsapp, Kamis, 17 September 2020 sore.
Bus pembawa pasokan besar sabu-sabu tersebut berasal dari Banda Aceh dengan tujuan trayek Medan-Tasikmalaya, yang selama ini rutin tiba di Pool Bus Pelangi sebagai tujuan akhir di Jalan Ir Djuanda, Rancabango, Kota Tasikmalaya.
Sampai sekarang pihaknya sedang menunggu hasil pengembangan penyelidikan lebih lanjut dari BNN RI terkait peredaran narkoba berjumlah besar tersebut.
“Tim mengikuti dari Aceh, Medan sampai akhirnya di Tasikmalaya, kita menunggu perkembangan selanjutnya,” Pungkasnya.(AU)