LINTAS NASIONAL – ACEH TENGGARA, Setelah diperiksa beberapa jam, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara akhirnya menahan dua Tersangka pengadaan benih jagung hibrida di Dinas Pertanian Aceh Tenggara pada Kamis 18 November 2021
Kedua tersangka ditahan yakni, SP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KP selaku kontraktor pelaksana.
Kedua Tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan atau terhitung sejak 18 November hingga 8 Desember mendatang sebagai tahanan penyidik.
Kasus ini bermula Tahun 2020 silam, dimana Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara menganggarkan Rp 2,8 milyar Dana Otonomi Khusus Kabupaten (DOKA) untuk pengadaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.
Namun, dalam pelaksanaan terjadi mark up atau penggelembungan harga, hingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 921,366,795 juta.
Hal ini berdasarkan perhitungan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh, No. SR-2580/PW01/5/2021 pada 5 November 2020 lalu.
Keduanya dijerat UU pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara hanya menahan dua tersangka, namun berdasarkan penyelidikan kasus ini sendiri juga ikut menjerat dua pelaku lain, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian AB, selaku Pengguna Anggaran (PA) begitu juga KN, Kabid Perkebunan saat itu. (M. Reza)