Hari Pers Nasional Hari Pers Nasional

Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan 3 Kali Absen Sidang, Ada Apa?

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar Syaripudin dan Ahmad Patoni kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 29 Juni 2020.

Sidang sedianya beragendakan pembacaan jawaban atau duplik dari tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis atas replik JPU.

Ini sudah yang ketiga kalinya Fedrik dan Patoni tak hadir atau absen dalam persidangan.

Keduanya tak lagi terlihat batang hidungnya semenjak menjadi sorotan publik usai menilai terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel tanpa sengaja serta menuntut dengan hukuman ringan satu tahun penjara dalam persidangan pada Kamis, (11/6) lalu.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya pada Senin 22 Juni 2020, Jaksa Satria Irawan enggan berkomentar banyak terkait ketidakhadiran Fedrik dan Patoni. Sambil berjalan berusaha menghindar pertanyaan awak media, Satria Irawan mengklaim bahwa Fedrik tidak hadir dalam dua persidangan terakhir karena sedang melaksanakan tugas lain.

“Nggak-nggak, dia lagi melaksanakan tugas lain. Udah ya udah,” kata Satria Irawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Seperti diketahui, Fedrik menjadi sorotan publik khususnya warganet. Publik menilai tuntutan yang diberikan kepada dua anggota Brimob Polri selaku terdakwa penyiram air keras terhadap Novel itu tidak adil.

Publik lantas melayangkan protes melalui media sosial. Mereka mengecam peranan Jaksa Fedrik, bahkan mulai mencari-cari rekam jejaknya di masa lalu.

Selain menuntut hukuman satu tahun penjara bagi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel, Fedrik ternyata juga diketahui memiliki rekam jejak yang kontroversial.

Salah satunya pada tahun 2016. Ketika itu, melalui akun Facebook-nya, Jaksa Fredrik menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah pencitraan.
Pernyataan Fedrik tersebut terkait OTT KPK terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi. Jaksa Fedrik Adhar kemudian mengajak warganet untuk melawan lembaga antirasuah itu. Iapun mencibir kinerja KPK.

“Ke mana Century, BLBI, hambalang e ktp, yang ratusan triliun, ngapain OTT kecil-kecil. Kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam status Facebook-nya yang diunggah pada tanggal 14 April 2016.namun, belakangan diketahui bahwa status tersebut sudah lenyap dari beranda akun Facebook-nya.

Selain mencibir kinerja KPK, Fedrik Adhar juga beberapa kali sempat mengunggah kasus penistaan agama yang pada tahun 2016 menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengunggah ulang status Ustaz Arifin Ilham yang bertagar #belaquran.

Padahal, Fedrik kala itu adalah 1 dari 13 orang jadi jaksa penuntut umum kasus penistaan agama yang menjerat Ahok. (Red)