Opini  

Jilbabku Tak Berhijab

Oleh: Zulkifli,S. Pd. I, M.Pd

Menutup aurat merupakan kewajiban dalam menjalankan syariat, tak terkecuali adakala ia seorang lelaki atau pun seorang wanita.

Aurat merupakan sesuatu yang wajib ditutup dan haram hukum melihatnya.

Menutup aurat didalam shalat dan diluar shalat sedikit berbeda, kalau didalam shalat hanya kewajiban menutup warna aurat (untuk sah shalat), sedangkan menutup aurat diluar shalat adalah menutup warna aurat dan bentuk aurat.

Menutup warna aurat tidak dibenarkan memakai pakaian yang transparan yang tembus kelihatan warna kulit. Menutup bentuk aurat tidak dibenarkan memakai pakaian ketat yang membungkus tubuh.

Wanita yang berjelbab tapi tidak menutup dua kategori ini merupakan wanita yang berjelbab tapi tidak berhijab.

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (Q.S An Nur: 31).

Bagi wanita yang sudah balighah memiliki beberpa macam aurat yang berkaitan dengan orang yang berbeda.

Aurat ketika ia sendiri, bersama wanita dan lelaki mahram, aurat bersama wanita fasiqah dan wanita kafirah, aurat di dalam shalat, aurat ketika ada lelaki asing dan aurat ketika bersama suaminya.

Aurat wanita ketika sendiri, bersama para wanita dan lelaki mahram adalah antara pusat dan lutut dengan berkewajiban menutup area pusat dan menutup lutut.

Aurat wanita ketika bersama wanita fasiqah dan wanita kafirah adalah selain kepala, muka, leher, dua lengan tangan dan kaki hingga dua lutut.

Aurat wanita ketika melaksanakan shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan dua telapak tangan.

Aurat wanita ketika bersama lelaki asing adalah seluruh tubuhnya, dari ujung rambut sampai dengan ujung kaki.

Aurat wanita ketika bersama suaminya adalah tidak ada aurat, walau ada beberapa bagian yang makruh dilihat oleh suami.

Aurat wanita dengan lelaki asing adalah seluruh tubuhnya, ini termasuk muka dan dua telapak tangan berdasarkan pendapat mu’tamad.

Ada yang berpendapat bahwa muka dan dua telapak tangan wanita bukanlah aurat, tapi ini tidak secara mutlak. Karena ada syarat tertentu muka dan dua telapak tangan tidak termasuk aurat dengan ketentuan aman fitnah, tidak adanya syahwat (condrong hati) bagi yang melihatnya dan tidak ada sesuatu yang lain dimuka dan dua telapak tangan, termasuk tidak memakai bedak, lipstik dan alat kosmetika lain, serta tidak ada suatu perhiasan pun baik di muka atau pun dua telapak tangan.

Syeh Bajuri di dalam Hasyiah nya menjelaskan bahwa boleh mengikuti pendapat bahwa muka dan kedua telapak tangan bukan aurat dengan ketentuan berlaku, disebabkan banyaknya para wanita yang keluar rumah dizaman sekarang.

Wali atau pun suami berkewajiban untuk menjelaskan perkara aurat ini kepada anak perempuan dan istrinya serta melarang kepada mereka untuk menampakkan auratnya.

Ayah atau suami yang ridha dengan kemaksiatan yang dilakukan anak perempuan dan istrinya adalah Dayyus, lelaki yang jangankan masuk surga, bau surga saja diharamkan.

Saling menasehati dan mengajari yang baik merupakan pondasi dalam membina keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.

Intinya keluarga baitul jannah, yaitu rumah surga di dunia dan akhirat.

Penulis merupakan Guru MTsN 6 Aceh Utara