Jual Minyak Goreng Diatas 14 Ribu Terancam Sanksi Pencabutan Izin

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengancam produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14 ribu per liter akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

Lewat kebijakan tersebut, minyak goreng baik kemasan sederhana atau premium diharuskan dijual Rp14 ribu per liter. Pada tahap awal atau mulai Rabu 19 Januari 2022, kebijakan bakal mulai berlaku di ritel modern dan akan diikuti oleh pasar tradisional dengan tenggat waktu 1 minggu setelah ketentuan disahkan.

“Produsen/eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 19 Januari 2022 malam.

Lutfi juga memastikan pihaknya akan membawa pelanggaran berupa kecurangan, penyelewengan, atau lainnya ke proses hukum jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” bebernya.

Lutfi menambahkan pemerintah lewat kerja sama dengan BPDPKS menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun guna membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau setara 1,5 miliar liter selama 6 bulan bagi masyarakat.

Pada kesempatan sama, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembelian panik (panic buying) karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng harga Rp14 ribu per liter mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat.

“Dengan kebijakan ini, kami harap masyarakat bisa mendapat minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen juga tidak dirugikan,” tandas dia. (cnn)