LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepolisian Resor Bireuen memusnahkan Narkotika jenis Sabu seberat 2.720 Gram dengan cara diblender pada Senin 28 Maret 2022 di Aula Mapolres setempat.
Selain memusnahkan Sabu, Polres Bireuen juga membakar barang bukti Ganja seberat 1 Kilogram yang diamankan dari 3 Tersangka, dengan status DPO 1 orang.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK, MH didampingi Kajari Bireuen, Moh. Farid Rumdana SH, MH, Kepala BNNK AKBP Trisna Safari Yandi SH, Ketua Pengadilan Negeri Rosnainah, SH., MH, Wakapolres Kompol Adli, Kabag Ops Kompol Afrizal, SE MM dan Kasat Narkoba AKP Iskandar, SE, MSM
Sabu yang ditaksir senilai 2 miliar lebih tersebut dimusnahkan dengan menghadirkan 6 tersangka dan 2 tersangka kasus Ganja yang akan segera menjalani persidangan.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK MH mengatakan Barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan 3 kasus di tempat berbeda, yakni 1,8 kg sabu dari tersangka Zul bin Ilyas (28) yang diamankan di Jalan Persawahan Desa Alue Iet Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang diamankan pada Januari 2022 lalu.
“Sementara dari tersangka Zul Bin Sulaiman (40) bersama Tiga orang lainnya diamankan Sabu seberat 957 Gram, keempatnya ditangkap di kawasan Peulimbang pada Kamis 3 Maret dan sisanya dari JA Bin Idris sebanyak 25,28 Gram yang diamankan pada 21 Februari 2022, di Desa Pulo Reudeup Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen,” ujar AKBP Mike
Barang bukti narkotika Jenis Ganja yang dibakar merupakan hasil sitaan dari Tersangka Muz Bin Abd (40) bersama temannya seberat 700 Gram pada 14 Februari 2022, di Desa Paloh Limeng Kecamatan Jeumpa.
“Untuk sisanya sebanyak 400 Gram hasil pengungkapan di Desa Paya Cut Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Pada Rabu tanggal 09 Maret 2022, sekira pukul 17.30 Wib di Desa Paya Cut Kecamatan Juli sementara tersangka dengan inisial RA masih DPO,” ungkap Kapolres
AKBP Mike menyebutkan pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar jenis sabu-sabu dan disisihkan sedikit untuk dianalisis di Labfor Medan.
“Sisa narkotika jenis sabu sekitar 110 Gram disisihkan untuk dikirim ke Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan guna dianalisis serta sebagai barang bukti untuk di persidangan di Pengadilan nantinya,” sebut mantan Kapolres Aceh Singkil itu.
Kapolres menjelaskan bahwa barang barang terlarang yang dimusnahkan saat itu merupakan barang bukti (BB) hasil pengungkapan selama kurun waktu 3 bulan terakhir.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu 2,7 kg itu, sekitar 5000 ribu jiwa terselamatkan, dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada masyarakat terutama generasi muda agar jangan sampai menjadi penyalahguna, apalagi pengedar narkotika,” pungkasnya (AN)