Daerah  

Kasi PMG Lhoksukon: Keuchik Ridwan Lakukan Pencemaran Nama Baik Kecamatan

Kasi PMG Kecamatan Lhoksukon Samsul Bahri

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Keuchik Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon Ridwan diminta jangan terlalu jauh menuding dan mencemarkan nama baik pihak Pemerintah Kecamatan Lhoksukon terkait program kegiatan Bimtek.

Hal itu disampaikan oleh Kasi PMG Kantor Camat Lhoksukon Samsul Bahri, S.sos kepada lintasnasional.com, pada Minggu 19 Juli 2020 karena Sebelumnya di salah satu media Ridwan mengatakan, kalau tidak diajukan Bimtek pihak kecamatan menolak pengajuan yang diajukan oleh Keuchik Meunasah Dayah tersebut.

“Tudingan Ridwan yang merupakan Keuchik Meunasah Dayah itu tidak benar, jangan karena demi mencari pembenaran sama masyarakatnya lalu dia mencemarkan nama baik pihak kecamatan Lhoksukon. Setiap APBG dan RAPBG Yang saya terima dari Geuchik Gampong saya evaluasi jumlah dana sesuai dengan Perbup Aceh Utara, dan sesuai dengan RPJMG dan RKPG, serta Berita Acara persetujuan APBG dan RKPG bersama Keuchik dan Tuha Peut Gampong,” kata Kasi PMG Samsul Bahri.

Dia menambahkan, setelah di evaluasi kebenarannya langsung dibuat SK dan surat pengantar Camat untuk dibawa ke Kabupaten.

“Berkas saya tolak apabila APBG ada kesilapan atau kekurangan maupun kelebihan dana yang tidak sesuai dengan Pagu di Perbup, dan tidak adanya tanda tangan Tuha Peut Gampong (TPG), serta ada yang lupa di stempel oleh Keuchik dan Tuha Peut di APBG Gampong tersebut, kalau sudah lengkap dan sesuai tidak ada yang kami tolak, kecuali kalau ada yang belum lengkap baru saya panggil Keuchik untuk diperbaiki,” sebut Samsul.

Atas tudingan dari oknum Keuchik itu, Samsul selaku Kasi PMG Kecamatan merasa keberatan dan menganggap sebagai upaya dari Keuchik Ridwan untuk mencemarkan nama baiknya.

Karena menurut samsul pihaknya bekerja sesuai dengan Juknis yang ada, semua program desa yang diusulkan tentunya harus melalui Musrembangdes serta ada bukti berita acara yang harus ditandatangani oleh Tuha Peut.

“Berkas itu juga kami periksa supaya ada persetujuan dan tanda tangan Tuha Peut Gampong, kalau sudah lengkap semua tentu kami tidak mungkin menolaknya, semua tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan kami berharap atas tudingan dari Keuchik Ridwan yang telah menuding dan mencermarkan nama baik pihak kecamatan, agar dia mau meminta maaf atas tudingan yang dia sampaikan itu,” harap Kasi PMG. (Red)