Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

Kasus Dugaan Penelantaran Anak oleh Oknum Pejabat Jadi Atensi Polres Bireuen

Kapolres Bireuen yang Baru AKBP Jatmiko (Kiri) bersama AKBP Mike Hardi Wirapraja pada acara pisah sambut di Mapolres Bireuen pada Jumat 13 Juli 2023

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Penanganan kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh salah satu Pejabat di Kabupaten Bireuen Polres Bireuen telah memanggil keluarga korban, Keuchik dan sejumlah pihak lainnya.

Hal itu disampaikan oleh eks Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK, MH pada acara penyambutan Kapolres baru di Mapolres Bireuen pada Jumat 14 Juli 2023, ia menyebutkan kasus tersebut menjadi salah satu atensi Polres Bireuen.

“Sejauh ini kita telah memanggil korban, Keuchik, Kasus termasuk orang yang menikahkan, karena saya sudah ditugaskan ke Wadirkrimsus Polda Sumbar, maka kasus tersebut akan dilanjutkan oleh Kapolres baru Bapak Jatmiko,” ujar AKPB Mike Hardi didampingi AKBP Jatmiko dan Kasatreskrim

Terlapor kata AKBP Mike inisial M yang merupakan pimpinan salah satu Instansi di Pemkab Bireuen dengan kasus dugaan penelantaran anak dari istri siri, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil saksi ahli agar bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dalam waktu dekat akan memanggil saksi ahli, pelaku dilaporkan dugaan Tindak Pidana Terhadap perkawinan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 atau UU23 Tahun 2004 pasal 49 tentang penghapusan KDRT,” kata AKBP Mike Hardi Wirapraja

Sementara itu Kapolres baru AKBP Jatmiko SH, MH berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus yang sedang bergulir.

“Kita tetap komit menyelesaikan kasus-kasus sepeninggal Kapolres lama, salah satunya laporan penelantaran anak yang dilakukan oleh oknum pejabat, lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kasatreskrim,” ujar AKBP Jatmiko

Mantan Kapolres Simeulue itu mengungkapkan selain kasus itu, ada kasus polemik Muhammadiyah yang menjadi prioritas, kasus pemalsuan dokumen perekrutan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Independen (KIP)

“Ada beberapa kasus yang masih menjadi PR, kasus penelantaran anak, kasu perekrutan anggota KIP dan kasus Polemik pembangunan mesjid Muhammadiyah,” ujar AKBP Jatmiko

Sebelumnya diberitakan, Bunga (nama samaran, red) mengungkapkan telah melaporkan M ke Polres Bireuen pada 3 Juli 2023 lalu dan sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor STTLP/132/VII/Polres Bireuen/Polda Aceh.

“Sudah diproses laporannya, bahkan pihak Polres sudah memanggil beberapa orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” ungkap Bunga pada Rabu 12 Juli 2023 lalu

Bunga melaporkan M yang juga mantan Dosennya itu dengan dugaan Tindak Pidana Terhadap perkawinan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 atau UU23 Tahun 2004 pasal 49 tentang penghapusan KDRT.

Terlapor yang berinisial M yang diduga melakukan Tindak Pidana Penelantaran Anak sejak bulan Januari 2023 sebagaimana tercantum dalam surat bukti penerimaan laporan.

“Saya hanya mencari keadilan ke penegak hukum, karena M telah menelantarkan darah dagingnya dengan tidak menafkahi dari Januari 2023 hingga saat ini, saya dan anak saya sangat dirugikan atas kelakuan M yang menjabat Kepala Kesbangpollinmas Bireuen itu sehingga melaporkan ke Polres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya (M. Reza)