LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean me-Tetweet pernyataan Netizen terkait kasus viral larangan perayaan Natal di salah satu warga di Tamiang, Aceh.
“Ini adalah buah ajaran radikal dan intoleran yg selalu menjadi jualan kelompok tertentu. Tdk hanya ini, tapi di banyak tempat terjadi pelarang membangun rumah ibadah dan pelarangan melakukan ibadah meski diruang tertutup rumah pribadi,” kata Ferdinand, Senin 21 Desember 2020.
“Dimana mulut mu ttg HAM duhai @KomnasHAM?” tanya Ferdinand.
Sementara IG: ferrymaitimu @FerryMaitimu mencuit: “Mengecam keras perilaku intoleran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kec Kejuruan Muda, Kampung Purwodadi, yang melarang Kebaktian Perayaan Natal umat Kristen di rumah Bpk Washington Pasaribu.”
“Pelarangan ini mencoreng kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin UUD 1945,” katanya.
Sementara sebelumnya diberitakan Kompas.com, Kepala Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Gamal Eka Putra angkat bicara terkait surat dari pemerintah desa yang tak memberi izin menggelar kebaktian Natal di rumah warga berinisial WP.
Surat yang diteken pada 17 Desember itu dikirimkan kepada Camat Kejuruan Muda Devi Manulang dan diteruskan ke Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Tamiang.
Gamal menjelaskan duduk perkara masalah tersebut. Sebelum mengirim surat itu, pemerintah desa menggelar pertemuan dengan masyarakat dan warga berinisial WP pada 12 Desember.
Dalam pertemuan itu, WP meminta izin menggelar kebaktian Natal di rumahnya.
“Kalau keluarga mereka saja ingin melaksanakannya silakan, tapi kalau sudah dengan ramai-ramai melaksanakan kebaktian Natal di rumah pribadi warga, maka kami tidak memberikan izin,” ujar Gamal
Menurut Gamal, WP meminta agar kebaktian Natal diikuti oleh umat Kristiani lain dari Kabupaten Aceh Tamiang, tak cuma keluarga WP yang menetap di rumah tersebut.
Sehingga, Gamal menyurati Camat Kejuruan Muda agar bisa memberikan solusi terkait hal itu. “Prinsipnya kalau untuk satu keluarga saja kita tidak keberatan.
Kalau seperti gereja begitu ya jangan. Itu kan bukan rumah ibadah. Itu rumah pribadi,” sebut Gamal. Gamal menegaskan, pihaknya dan masyarakat desa setempat sangat menghormati toleransi beragama. Namun, ibadah Natal harus digelar sesuai hukum yang berlaku.
“Bukankah di negara ini kita punya aturan hukumnya. Bagaimana ibadah di rumah ibadah. Kalau pribadi ya keluarga itu saja. Tidak ramai-ramai seperti di gereja,” katanya.
Saat ini, Gamal masih menunggu pertemuan dengan Muspika Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang.
“Prinsipnya kita hormati perbedaan agama. Kami juga lakukan ini agar tidak terjadi konflik antar masyarakat beragama. Agar dicari solusi bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang Mursil mengaku telah membaca isi surat tersebut. Ia meminta forum komunikasi pimpinan kecamatan yang terdiri dari camat, kapolsek, dan koramil, untuk duduk bersama membahas masalah itu.
“Memang persoalannya di tingkat kecamatan. Jadi saya sudah minta Forkopincam untuk menyelesaikan dan mencari solusi terbaik. Kalau bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, ya jangan dibawa terlalu tinggi ke tinggi kabupaten,” jelas Mursil. (Red)