LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melakukan ekspose terkait Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara bersama Tim Inspektorat Provinsi Aceh di ruang rapat Irbansus Inspektorat Aceh pada 1 Juli 2024.
Ekspose tersebut merupakan Permintaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) Tahun 2019 s.d 2023 Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH dalam keterangan tertulis yang diterima media ini mengungkapkan pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, Kegiatan SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb mendapatkan modal dana dari alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp. 2.213.500.000
Namun pada tahun 2014 Program PNPM-MP telah berakhir, namun dana SPP di Kecamatan Jeunieb tetap tetap digulirkan kepada kelompok perempuan.
“Selanjutnya, sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun April 2022 berdasarkan Musyarawah Antar Desa (MAD) Tahun 2019 dana SPP PNPM MP Jeunieb telah digulirkan secara individu, hal ini bertentangan dengan Penjelasan point X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP tentang Pengelolaan Dana Bergulir yang menyatakan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman dana SPP PNPM MP secara individu,” ungkap Munawal Hadi
Lanjutnya, ini baru dilakukan ekspose dengan pihak inspektorat Aceh untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh pengelola Dana PNPM Kecamatan Jeunib.
“Ini baru kegiatan ekspose dengan Inspektorat Aceh, nantinya mereka akan menghitung, setelah itu baru ditetapkan jumlah kerugian negara,” pungkas Munawal Hadi (Rahmad Maulida)