LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan MZ, tersangka dan barang bukti terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jenis Sabu yang dilakukan secara virtual oleh Direktorat Narkoba Wilayah Satu, Tim JAM PIDUM bersama BNN RI pada Kamis 30 September 2021.
Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual tersebut tersangka MZ berada di Lapas kelas I Depok dan tim dari Jam Pidum Kejagung RI beserta tim TPPU BNN RI berada di kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kasi Intel Kejari Bireuen Fri Wisdom S Sumbayak SH mengungkapkan, hal tersebut dilakukan terkait adanya surat direktorat jenderal PAS-PK.01.05.08-1006 tanggal 20 Agustus 2021 yang di dalam point ke 7 disebutkan setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan agar narapidana yang bersangkutan segera dikembalikan oleh pihak BNN RI ke rutan kelas I Depok.
“Tersangka harus dalam keadaan sehat dibuktikan dengan bukti Rapid tes/Swab Test, oleh sebab itu hambatannya setelah tahap 2 narapidana agar dikembalikan ke Rutan kelas I Depok,” kata Fri Wisdom pada Kamis 30 September 2021.
Kata Wisdom setelah tahap 2 otomatis beralih tanggung jawab dari BNN RI ke Kejaksaan maka dengan mengingat keterbatasan anggaran selama pandemi covid-19 maka tahap 2 tersebut dilakukan secara teleconference.
Fri Wisdom mengungkapkan pada Rabu 27 Januari 2021 MZ diduga telah melakukan Tindak Pidana pencucian uang narkotika, yang dilakukan antara periode tahun 2012 s/d 2020 di Wilayah Hukum Bireuen Aceh dan Jakarta.
“Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan Tersangka AP yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangkap oleh Penyidik Direktorat P2 BNN pada 30 September 2019,” jelas Fri Wisdom
Sementara Tersangka AP juga merupakan pelaku Tindak Pidana pencucian Uang yang diduga hasil dari Narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka AP menggunakan beberapa rekening atas namanya sendiri dan rekening yang digunakan oleh tersangka untuk mentransfer serta menerima uang dan hasil bisnis Narkotika,” lanjut Wisdom
Dari hasil pemeriksaan AP mentransfer uang pembayaran Narkotika ke beberapa rekening salah satunya ke rekening MZ dan tahun 2012, AP juga mengakui bahwa dari tahun 2012 memesan shabu dari beberapa orang dan salah satunya dari MZ.
“Hasilnya Direktorat TPPU BNN RI akan menangkap MZ tetapi ternyata MZ sudah ditangkap oleh Penyidik Bareskrim Polri atas kasus kepemilikan 1 Kg Sabu yang kemudian tersangka juga melakukan TPPU,” lanjut Wisdom
Tersangka MZ kata Wisdom melanggar Pasal 137 huruf a,b Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (M. Reza)