LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK) RI melalui Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial Dan Hutan Adat bersama Aceh Green Conservation (AGC) yang berkantor Pusat di Juli Cot Meurak Bireuen, melakukan Verifikasi Bersama terhadap usulan hutan Adat di Kabupaten Bireuen mulai tanggal 10 – 15 Agustus 2023.
Verifikasi Hutan Adat ini merupakan hasil usulan dari empat mukim yang selama ini didampingi oleh AGC sejak tahun 2016.
Keempat usulan hutan adat di Kabupaten Bireuen meliputi, Mukim Blang Birah Kecamatan Peudada seluas 3.334 Hektar, Mukim Krueng Kecamatan Peudada seluas 7.320 Hektar, Mukim Juli Selatan Kecamatan Juli seluas 6.962 Hektar dan Mukim Kuta Jeumpa Kecamatan Jeumpa seluas 270 Hektar.
Tim verifikasi terpadu mulai melakukan verifikasi lapangan hari Jumat lalu hingg hari senin mendatang, mulai dari menggelar FGD dengan sejumlah pihak di masing-masing Kecamatan dan verifikasi ke masing-masing desa yang masuk wilayah adat mukim, selanjutnya tim juga melakukan kunjungan ke lapangan dimana lokasi hutan adat yang dijadikan sebagai objek dan wawancara pemangku kepentingan mukim di gampong-gampong sebagai subjek hutan adat.
Pembina Yayasan Aceh Green Conservation (AGC) Suhaimi Hamid, mengatakan pihaknya sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah ikut terlibat dan berpartisipasi dalam pelaksanaan verifikasi lapangan usulan hutan adat, Terutama kepada pihak kementerian LHK RI.
“Kami mengucapkan terimaksih kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen, KPH II DLHK Aceh, BPN, Polhut, Majelis Adat, BPSKL, Imum Mukim, serta semua pihak yang terlibat dalam menyukseskan vertek usulah hutan adat di Kabupaten Bireuen.” Kata Suhaimi Hamid
Pria yang akrab disapa Abu Suhai menyebutkan program pendampingan Hutan adat ini dilakukan sejak tahun 2006 melalui program Kerjasama project Shared resources join solution dengan program Sustainable Flores Management (SFM) yang dimulai dari mapping masalah tentang fungsi dan kewenangan mukim di 75 Mukim dalam kabupaten Bireuen, sehingga dengan program tersebut telah melahirkan Qanun Nomor 5 tahun 2017 Tentang Hutan Adat Mukim Kabupaten Bireuen.
“Setelah Qanun itu ada, pihak tim AGC melakukan pendampingan dalam memitigasi konflik satwa yang berbasis adat istiadat sehingga melahirkan satu kesepakatan adat Mukim dalam perlindungan Satwa dan hutan di wilayah Mukim. Pada waktu itu bersamaan dengan 17 Mukim di 4 Kabupaten, yaitu Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara dan Bireuen, untuk memfasilitasi kesepakatan Adat Mukim, setelah itu Tim AGC melakukan pemetaan wilayah adat mukim serta wilayah Hutan di 4 Kabupaten.
“Hanya 4 Mukim di Bireuen yang memilki komitmen dalam usulan Hutan Adat, kemudian tim AGC melakukan kajian dokumen yang di advokasi ke pemerintah Bireuen untuk dikeluarkan SK Bupati tentang wilayah Adat Mukim,” Cerita Abu Suhai yang juga Wakil Ketua DPRK Bireuen.
Berangkat dari perjuangan tersebut Abu Suhai berterimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung kegiatan vertek ini, terutama kepada KLHK dan AGC semoga saja ke empat mukim tersebut diberikan izin hak dalam pengelolaan hutan Adat oleh Pemerintah Republik Indonesia
“Dengan hutan Adat ini dapat menyelesaikan berbagai persoalan kehutanan ditingkat bawah, mulai dari konflik lahan sampai ke konflik satwa dapat diselesaikan secara Adat,” pungkasnya
Sementara itu Imum Mukim Jeumpa, Tgk Mansur, mengatakan, Izin pengelolaan hutan adat merupakan satu penghargaan yang sangat besar diberikan oleh Pemerintah RI kepada masyarakat Adat untuk melindungi daerahnya, agar segala persoalan lingkungan dan perambahan hutan dapat diminimalisir sedini mukin oleh Masyarakat adat.
“Bertepatan Dihari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 semoga hak-hak dan kewenangan Masyarakat adat terus terpelihara dan diakui oleh negara,” ucap imum mukim Jeumpa dengan penuh terharu yang didampingi oleh 3 Mukim lainnya. (Red)