Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

Keuchik di Bireuen Ancam Demo Jika Jerih Perangkat Desa Tidak Sesuai PP

Foto: Mustawa alias Keuchik Caplen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Terkait Rencana pemotongan jerih Aparatur Desa di seluruh Kabupaten Bireuen mulai tahun 2021 terjadi penolakan keras dari sejumlah Keuchik hingga ancam gerakkan Demontrasi.

Salah Satu Keuchik di Kecamatan Simpang Mamplam Mustawa pada Jumat 6 November 2020, ia mengatakan jika terjadi pemotongan gaji Aparatur Desa akan terganggunya pelayanan terhadap masyarakat.

“Jika gaji perangkat Desa berkurang, sangat sulit untuk kembali membangun kinerja aparatur desa yang selama ini sudah sangat bagus dan meningkat dalam memberi pelayanan terhadap masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Keuchik Caplen tersebut.

Keuchik Caplen juga mengancam akan menurunkan massa untuk melakukan unjuk rasa jika Bupati tidak mengindahkan permintaan para Aparatur Desa dan tidak bijak dalam mengambil keputusan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Keuchik lainnya jika Bupati tidak merespon, sudah sepakat untuk menurunkan massa untuk memperjuangkan hak-hak Aparatur Desa dan kami tidak akan mundur selangkahpun,” tegas Keuchik Caplen yang juga merupakan eks Kombatan GAM tersebut

Ia juga meminta Keuchik dan aparatur Desa lainnya di Kabupaten Bireuen lainnya agar siap menurunkan massa serta mendukung penuh langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Ketua APDESI Bireuen Bahrul Fazal M. Puteh

“Kami para Keuchik siap menerima instruksi apapun dari Ketua dan pengurus DPC APDESI serta siap bergerak bersama-sama, apapun yang terjadi,” lanjut Keuchik Caplen

Sementara itu Keuchik lainnya di Kecamatan Samalanga Ridwan juga mengungkapkan hal yang sama, jika terjadi penurunan gaji aparatur Desa dan tidak sesuai dengan Siltap juga akan menurunkan massa.

“Siltap aparatur Desa sudah ditetapkan sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019, maka kami minta kebijakan dari Bupati untuk mengalokasikan DAU menutupi kekurangan Gaji Aparatur Desa di Tahun 2021,” ujar Keuchik Wan

Keuchik Wan juga menegaskan aturan PP nomor 11 Tahun 2019 sudah jelas diatur terkait Gaji perangkat Desa jadi tidak istilah gaji Perangkat Desa diturunkan.

“Itu merupakan kewajiban bagi Pemkab untuk meenjalan sesuai PP tersebut, dalam hal ini tidak alasan apapun untuk menurunkan gaji perangkat Desa, jika ini terjadi, Bundler bagi Bupati Bireuen,” tegas Keuchik Wan

Sebelumnya Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen, Bahrul Fazal M. Puteh juga menolak keras rencana pemangkasan jerih perangkat desa yang akan diberlakukan sejak Januari tahun depan.

“Aparatur Desa menolak dengan tegas jika terjadi diskriminasi terhadap aparatur gampong, dengan upaya mengurangi hak para perangkat desa ini,” kata Keuchik Bahrul pada Rabu 4 November 2020.

Mewakili Keuchik dan perangkat Desa di Bireuen Ia berharap Eksekutif dan Legislatif bisa bertindak rasional, serta menghargai jerih payah perangkat desa yang selama ini melayani masyarakat di pedesaan, selaku unsur ujung tombak pemerintahan.

“Kami sangat kecewa dengan rencana pemotongan jerih Keuchik ini, atas nama APDESI kami menolak tegas wacana tersebut,” tegasnya beberapa waktu lalu. (Red)