LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kasus Cek-cok yang berujung pemukulan oleh Keuchik Gampong Calok Kecamatan Simpang Mamplam M. Jafar dengan seorang janda Nur Adnaini yang merupakan warganya berakhir dengan saling lapor.
M. Jafar dan Nur Adnaini merasa sama-sama menjadi korban dalam insiden itu sehingga saling melaporkan ke pihak kepolisian setelah gagal dilakukan mediasi pada Rabu 27 Oktober 2021 di Polsek Samalanga.
Nur Adnaini melaporkan M. Jafar ke Polres Bireuen pada Rabu 27 Oktober 2021 dengan nomor Laporan STTLP/172/X/2021/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh yang diterima oleh IPDA Gusmar Taqwallah.
M. Jafar dilaporkan tentang Pidana UU nomor 1 tahun 1945 tentang KUHP pasal 351 pada Sabtu 16 Oktober 2021 pukul 16.30 Wib.
Sementara itu M. Jafar juga melaporkan Nur Adnaini ke Polsek Samalanga dengan
LP/B/15/X/2021/SPKT/POLSEK SAMALANGA/POLRES dengan Laporan Polisi Nomor BIREUEN/POLDA ACEH tanggal 27 Oktober 2021.
Sebelumnya putra Nur Adnaini, Muksal mengakui bahwa pihak Polsek Samalanga menolak laporan dirinya dengan alasan sudah lewat 1×24 jam.
Hal itu diakui oleh putra korban Syahrul kepada lintasnasional.com, pada Minggu 24 Oktober 2021 menyebutkan ia datang ke Polsek Samalanga bersama ibu dan keluarga lainnya, namun petugas piket menolak laporannya dan disuruh pulang.
“Saya bersama Ibu (korban) dan keluarga datang ke Polsek Samalanga untuk membuat laporan pemukulan Keuchik M. Jafar, namun Anggota polisi yang piket pada saat itu mengeluarkan kata-kata bahwa kasus ini tidak bisa diterima laporannya karena sudah lewat dari 1×24 jam,” kata Muksal
Sementara itu Kapolsek Samalanga Iptu Husni Eka Jumadi SH membantah bahwa pada haknya menolak laporan keluarga Adnaini.
Kita tidak pernah menolak laporan warga yang ingin melaporkan kasus tersebut, pihak korban mungkin menemui petugas piket, namun saya belum melakukan kroscek secara detail,” demikian disampaikan oleh Iptu Eka Jumadi saat dikonfirmasi lintasnasional.com pada Selasa 26 Oktober 2021
Menurut Iptu Eka kemungkinan anggotanya menyarankan untuk mediasi saja terkait insiden antara Keuchik dan salah satu warganya.
“Mungkin petugas piket menyarankan untuk mediasi, tidak ada itu menolak laporan, kita tidak bisa menolak siapapun yang ingin melapor,” ulang Iptu Eka
Terkait pengakuan korban bahwa pihaknya menolak laporan karena sudah lewat 1X24 jam, Iptu Eka meminta waktu untuk melakukan pengecekan ke Anggotanya.
“Saat ini kita sedang sibuk menangani vaksinasi untuk warga, jadi agak kurang update terkait masalah itu, nanti saya cek lagi ke anggota,” ungkap Iptu Eka
Kasus tersebut juga menjadi perhatian khusus dari pihak Bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, mereka menyayangkan sikap Polsek yang diduga menolak laporan warga.
“Harusnya polisi tidak bisa demikian,” kata Ketua LBH Banda Aceh Syahrul pada Senin 25 Oktober 2021
Bila dilihat dari KUHP dan Peraturan Polri, sebut Syahrul, apapun tindak pidananya, siapapun pelakunya dan siapapun korbannya, maka polisi wajib menerima laporan. Perkara nanti diselesaikan di tingkat Gampong, itu urusan lain dalam proses penyelesaiannya.
“Seharusnya terima dulu laporannya, apalagi korbannya perempuan dan parah,” pungkasnya. (Adam Zainal)