KIP Aceh Timur Dilaporkan ke DKPP, Kuasa Hukum: Kami Siap dengan Bukti dan Fakta

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur dilaporkan atau diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Muslim A Gani SH dan Auzir Fahlevi SH selaku Kuasa Hukum Syahrul AG, Anggota DPRK Aceh Timur non aktif dari PKS terkait pengajuan PAW Anggota DPRK secara inprosedural.

“Pelaporan atau pengaduan KIP Aceh Timur ke DKPP itu kami lakukan karena KIP sudah bertindak sangat tendensius dan mengabaikan substansi persoalan hukum yang dihadapi oleh Syahrul AG (Red-Anggota DPRK Aceh Timur Non Aktif),” ujar Muslim saat dikonfirmasi Lintasnasional.com tentang laporan KIP ke DKPP pada Kamis 23 Juli 2020.

Menurut Muslim, pihaknya meragukan beberapa keabsahan surat yang pernah dikirimkan oleh KIP kepada Ketua DPRK Aceh Timur perihal PAW Anggota DPRK dari PKS atas nama Syahrul AG.

“Ada beberapa surat balasan yang dikirimkan kepada Ketua DPRK dan isinya itu bervariasi, awalnya tidak bisa di PAW karena SK Gubernur Aceh hanya mengeluarkan surat pemberhentian sementara tetapi pada balasan surat lainnya justeru mengirimkan nama PAW kepada Ketua DPRK padahal Ketua DPRK hanya mengirimkan satu surat saja sebelumnya ke KIP, ini aneh bin ajaib,” jelas Muslim Advokat asal Rantau Peureulak itu.

Seharusnya KIP Aceh Timur harus mengedepankan sisi aturan normatif berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Kesan yang dipertontonkan KIP seolah-olah ada dalam tekanan atau disetir oleh pihak tertentu terutama dari lingkaran kekuasaan termasuk elit politik sehingga kebijakan maupun keputusan yang diambil oleh KIP itu cenderung ambivalen,satu sisi mengacu kepada aturan tapi disisi lain justeru melangkahi aturan,” ketusnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya Auzir Fahlevi SH mengatakan bahwa laporan ke DKPP itu sudah melalui analisis dan pertimbangan hukum sehingga pelaporan tentang dugaan pelanggaran dan kesalahan KIP sudah sangat relevan.

“Kami melaporkan soal pelanggaran Kode Etik dan Integritas KIP selaku Penyelenggara Pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, disamping ada beberapa item ketentuan aturan yang dilanggar termasuk soal adanya dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pada pasal 263 KUHPidana.untuk dugaan pemalsuan surat, saya dan Bang Mus (Red,Muslim A Gani) sepakat akan melaporkan juga ke Polda Aceh secara khusus,” kata Auzir.

Dilanjutkannya, KIP Aceh Timur terlihat gamang dalam menyikapi kasus hukum Syahrul AG padahal ia telah divonis bebas dan putusan hukumnya belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, apa salahnya KIP menunggu Inkrah putusan hukum terlebih dahulu karena perintah aturan memang seperti itu, pihak Kuasa Hukum tahu bahwa apapun cerita Syahrul AG itu harus didepak dari kursi dewan dengan cara apapun

“Maka yang bersangkutan kemudian dipecat dari keanggotaan partai PKS dan diusulkan PAW secara sepihak dan tidak melalui mekanisme yang benar baik secara AD/ART PKS maupun UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” pungkasnya.

Muslim A Gani dan Auzir Fahlevi mengatakan sidang DKPP kemungkinan besar akan digelar dalam waktu dekat dan masih menunggu undangan agenda sidang dari DKPP.

“Intinya kami sudah siap dengan berbagai alat bukti dan fakta, apalagi akhir-akhir ini banyak Anggota KIP atau KPU yang dipecat oleh DKPP,” pungkas mereka. (Red)