LINTAS NASIONAL – SUMSEL, Kisah ibu Hj Damina (78) yang semestinya dimasa tuanya mendapat perhatian dan kasih sayang dari anak-anak yang ia besarkan, namun bukannya kasih dan sayang malah sebaliknya. Sang ibu yang sudah berusia lanjut malah digugat oleh anak – anaknya ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
“Apakah ini yang di katakan akhir zaman” ungkap, Nenek Damina sapaan akrabnya kepada awak media ini saat berada di tempat cucunya di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Sumatera Selatan pada Jum’at 17 Juli 2020.
Diungkapkan nenek Damina bahwa sekarang dirinya digugat di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai oleh anak kandungnya gara – gara harta warisan. Dan begini ceritanya kata nenek Damina, memang bahwa sebelumnya sudah ia sudah menghibahkan tanah miliknya ke pada anak–anaknya.
”Keempat anak perempuan saya sudah mendapatkan bagian masing-masing tanah hibah yakni Agustina Herawati, Mila Katuarina, Hj.Aprilina dan Dewisinta,” ungkapnya.
Kemudian, setelah pembagian tanah hibah, tersisalah tanah seluas 10 M x 50 M. Tanah inilah yang dirinya (Nenek Damina – red) jual untuk keperluan membiayai kehidupanya dimasa tua dan jompo sekarang ini.
Akan tetapi ternyata hal tersebut salah menurut ketiga anaknya, karena tidak melibatkan mereka selaku bakal penerima waris.
“Dijadwalkan akan mediasi oleh PN Pangkalan Balai, saya berharap anak – anak saya di ketuk hatinya oleh Allah sehingga persoalan yang semestinya tidak mengenakan ini terus berlanjut dan mohon agar tidak lagi mempersoalakan penjulan tanah yang jelas itu milik saya selaku orang tua” ungkapnya berurai air mata. (okz)