LINTAS NASIONAL – NTB, AS (31), seorang lelaki yang selama ini berprofesi sebagai dosen di perguruan tinggi swasta Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, harus menanggung perbuatannya di dalam penjara.
Hal itu merupakan buntut dari pembunuhan yang dia lakukan terhadap seorang mahasiswi berparas cantik berinisial IM (25).
IM merupakan mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepada petugas, AS mengaku kesal dengan ucapan orangtua korban yang menolak lamarannya.
“Saya menangis dan memohon kepada orantuanya karena saya benar-benar cinta. Tapi tetap ditolak. Ucapan orangtua dia ini yang sulit saya terima. Dia bilang walaupun malaikat datang melamar tetap ditolak,” kata AS kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, orangtua IM menolak lamaran AS yang datang melalui pamannya.
Lamaran itu ditolak lantaran IM dan AS masih punya hubungan saudara.
“Paman saya datang ke keluarganya (IM), tapi ditolak karena masih sepupu,” kata AS.
Karena cinta tak berbalas, AS akhirnya membuntuti IM sepulang mengantar orangtuanya berdagang.
Di tengah jalan, tepatnya di Jalan Raya Gunung Raja, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Rabu 5 Agustus 2020 pagi, korban dihentikan oleh pelaku.
Cekcok mulut sempat terjadi, namun tiba-tiba emosi AS memuncak hingga akhirnya menikam IP dengan sebilah pisau.
Melihat wanita idamannya tak lagi bernyawa, AS pun langsung melarikan diri.
“Terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban. Pelaku menganiaya dengan cara menikam beberapa bagian tubuh korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Kota Bima karena kehabisan darah” kata Kapolres Bima KBP Harya Tejo Wicaksono.
Masyarakat yang melintas sontak terkejut melihat sesosok wanita bergelimang darah terkapar di tengah jalan.
Mereka kemudian membawa IP ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
“Jadi motifnya dia sakit hati karena lamarannya ditolak, dia mencoba melamar pacarnya itu sebulan yang lalu,” katanya.
Sementara itu, AS mengakui perbuatannya kepada petugas kepolisian.
Namun, AS juga memberikan klarifikasi tentang pernyataannya bahwa selama ini dia menanggung biaya kuliah IP.
“Tidak pernah apa yang tersebar di sosial media kemarin itu bahwa saya memberikan bantuan untuk biaya sekolah, itu tidak benar,” kata AS dalam video klarifikasi yang diunggah pada Jumat 7 Agustus 2020.
Ia mengaku panik saat dicecar pertanyaan oleh wartawan sehingga mengeluarkan pernyataan keliru tersebut.
“Jadi sekali lagi saya mohon maaf karena ketika ditanyakan oleh wartawan, saya kurang memberikan statement yang lebih elok sesuai dengan pemikiran baik saya, karena saya lagi drop ketika itu,” kata AS.
Kini, AS telah ditangkap petugas. Dia akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (indozone)