LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kerejasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) membuka posko pengaduan penyimpangan bantuan dampak Covid-19.
MaTA mrminta masyarakat di Aceh segera melaporkan jika menemukan penyimpangan dalam proses pendistribusian bantuan Covid19 dan identitas pelopor akan di rahasiakan.
Pengaduan dari warga akan dianalisis untuk kemudian diteruskan kepada instansi terkait, seperti pemerintah daerah, Dinas Sosial, Ombudsman, Kementerian Sosial, aparat penegak hukum, dan lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sedangkan update dan rekapitulasi laporan akan dipublikasikan secara periodik melalui www.antikorupsi.org.
Aduan dugaan penyimpangan bisa disampaikan ke LSM MaTA melalui nomor WhatsApp 081264673916 atau email; mata.antikorupsi@gmail.com, atau bisa datang langsung ke Kantor MaTA di Jalan Kebun Raja, Nomor 27 Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. laporan secara nasional, aduan diterima melalui email pantaucovid19@antikorupsi.org.
Aduan yang diterima LSM MaTA meliputi:
1.Dugaan korupsi dan monopoli pengadaan alat uji, Alat Material Kesehatan (AMK), dan obat.
2. Informasi mengenai alat uji, Alat Material Kesehatan (AMK), dan obat dari pemerintah yang berkualitas buruk
3. Penyalahgunaan bansos:
a. Politisasi
b. Tidak tepat sasaran (khususnya mengenai exclusion error, di mana terdapat warga yang dinilai tidak layak menerima JPS atau tidak rentan terkena resiko sosial namun menerima JPS)
c. Pemotongan dan pungli
d. Pemberian fiktif
e. Pemberian double (satu penerima manfaat menerima lebih dari 1 jenis JPS dalam periode waktu yang sama).
f. Mobilisasi dan pemberian tidak sesuai ketentuan, misal seharusnya berbentuk uang, namun diberikan dalam bentuk sembako (Red)