LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa ZA pelecehan seksual terhadap dua anak kandung 90 bulan penjara di Mahkamah Syariah Bireuen pada Senin 1 Juli 2024.
JPU Kejari Bireuen menuntut Terdakwa ZA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelecehan Seksual terhadap kedua anak kandungnya
“ZA telah melanggar Pasal 47 dan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa ZA dengan Hukuman Pidana selama 90 bulan Penjara,” demikian disampaikan oleh Kajari Bireuen H. Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Senin 1 Juli 2024
Abdi mengungkapkan kasus pelecehan seksual tersebut terjadi – pada Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa ZA di Dusun Damai Desa Pante Pisang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, korban S (19) sedang tidur bersama dengan A (10) yang juga merupakan anak kandung Terdakwa
“Terdakwa memaksa S untuk tidur disampingnya namun korban menolak, selanjutnya Terdakwa berdiri dan tidur disamping korban dan langsung memeluk dan mencium pipi anaknya, kemudian ZA melanjutkan aksi bejatnya dengan meraba-raba tubuh korban,” ungkap Abdi
Selanjutnya karena korban terus menolak dan memberontak sehingga membuat terdakwa ZA emosi dan memaki anaknya dengan bahasa kotor.
Aksi bejat ZA terhadap anak kandungnya terus terjadi, kali ini terhadap S anak kandung lainnya yang masih berusia 10 Tahun pada Minggu 25 Februari 2024, ZA melakukan pelecehan diatas tempat tidur sehingga membuat korban ketakutan dan trauma.
Akhirnya Terdakwa ZA dilaporkan ke pihak yang berwajib yang kemudian langsung diamankan oleh pihak Polres Bireuen.
Setelah Tuntutan dibacakan oleh JPU Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Afrizal, S.H menyatakan akan membuat Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa. (Rahmad Maulida)