Lima Tahun di Penjara, Bandar Sabu Mampu Beli Rumah Rp 1,8 M

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – JAWA TIMUR, Djunaidi ditangkap sebagai kurir narkoba pada 2013 silam. Selama lima tahun menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, dia bisa membeli rumah dan tiga mobil.

Aset itu didapat dari menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji penjara.

Kasus tersebut diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim setelah menangkap Julian Mujianto dan Edo Tri Saputra, kaki tangan Djunaidi. Mereka diringkus saat berbelanja di Ranch Market Basuki Rahmat pada 5 Juli 2020.

”Dari penangkapan keduanya, kami berhasil menangkap Subaidi yang setelah kami kembangkan mengaku diperintah Djunaidi,” jelas Adi Sutrisno, petugas BNNP Jatim, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis 24 Februari 2022

Djunaidi diciduk di rumahnya di Jalan Sidoluhur, Krembangan, dua tahun setelah bebas. Rumah seharga Rp 1,8 miliar itu dibeli Djunaidi pada 2018. Uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari hasil mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

”Rumah dia beli pada 2018 sewaktu dia masih berada di dalam (penjara). Di dalam lapas, dia mengendalikan bisnis narkoba lewat handphone,” ungkap Adi.

Djunaidi menyimpan uang narkoba di tiga rekening atas nama orang lain. Rekening itu dikendalikan keponakannya, M. Arif, yang hingga kini buron. Untuk menyamarkan kepemilikan, Djunaidi menggunakan nama anaknya, Vika Aulia, sebagai pembeli rumah tersebut.

”Djunaidi tidak punya pekerjaan lain. Penghasilannya dari hasil mengendalikan narkoba,” katanya.

Setelah bebas dari penjara, Djunaidi masih melanjutkan bisnis narkobanya. Dia sempat meminta tetangganya, M. Erlanza Nurca, untuk membukakan rekening atas nama tetangganya itu. Alasannya, untuk bisnis bebek goreng. Sebagai tetangga yang baik, Erlanza membantunya.

Cuan Djunaidi dari bisnis narkoba terus mengalir. Dia kemudian membeli mobil Innova Venturer melalui keponakannya, Arif. Pembayarannya menggunakan beberapa rekening yang juga atas nama orang lain. Mobil seharga Rp 435 juta itu diatasnamakan sopirnya, Sidiyanto.

Djunaidi kemudian membeli dua mobil baru lagi. Yaitu, mobil Toyota Yaris dan Suzuki Ertiga. Kepemilikan dua mobil itu memakai nama anaknya, Vika.

Dia juga membeli sepeda motor dari uang berjualan sabu-sabu. Aset yang dibeli Djunaidi dari hasil narkoba itu kini telah disita BNNP sebagi barang bukti. (Jawapos)