Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Mabes Polri Berhasil Gagalkan Impor 1,2 Ton Sabu dengan Kedok Kurma dan Pinang

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan usaha penyelundupan 1,2 ton narkoba jenis sabu asal Iran ke Jakarta. Para pelaku menyelundupkan sabu tersebut dengan modus impor buah kurma dan pinang.

“Modus yang dilakukan oleh jaringan internasional ini dengan membuat perusahaan PT AMS, perusahaan ini sengaja dibuat dengan jenis perdagangan buah kurma dan pinang (untuk menyamarkan penyelundupan narkoba),” ujar Sigit di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2020.

Sindikat yang terdiri dari 7 orang, dengan rincian 4 WNA Pakistan dan Iran serta 3 WNI, melakukan pengiriman narkoba dari Iran ke Indonesia melalui jalur laut. Pengiriman pertama pada 15 Januari 2020 sukses masuk ke Jakarta dan telah diedarkan di masyarakat.

Untuk menghindari patroli keamanan, para pelaku melakukan transaksi di atas laut internasional sebelum masuk ke Indonesia.

“Mereka kemudian kembali memesan 404 bungkus yang ditransaksikan di Samudera Hindia pada 29 Januari 2020 dan berhasil diamankan petugas,” ujar Sigit.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 6 pelaku dengan inisial H, A, Y, M, A, dan J. Sedangkan 1 pelaku lainnya yang berinisial S, ditangkap polisi di Lapas Kuningan, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, Sigit mengatakan para pelaku asal Iran dan Afganistan membeli 602 unit sepeda motor dari hasil penjualan sabu. Ratusan motor itu kemudian dikirim ke Iran dan Afganistan sebagai modus pencucian uang.

Kini 1,2 ton sabu tersebut sudah dimusnahkan Polda Metro Jaya,selasa 2 juli 2020. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tungku khusus. Pemusnahan itu disaksikan oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz, Ketua MPR Bambang Susatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Ketua MUI, Kepala BNN, Kabareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Red)