LINTAS NASIONAL – MALAYSIA, Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan menerapkan sanksi denda hingga penjara bagi warga yang menolak mengenakan masker di ruang publik di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang masih berlangsung.
Menteri Kesehatan Noor Hisham Abdullah mengatakan sanksi itu dipertimbangkan menyusul rencana pemerintah menerapkan aturan wajib menggunakan masker di tempat publik.
Hisham mengatakan penerapan sanksi denda dan penjara itu dipertimbangkan menyusul lonjakan kasus virus corona baru yang menyentuh dua digit dalam tiga hari terakhir.
Pada Selasa 21 Juli 2020 Malaysia mendeteksi 15 kasus corona baru, 11 di antaranya merupakan kasus berasal dari penularan lokal. Sembilan kasus dari 11 kasus penularan lokal terdapat di Sarawak.
Hisham mengatakan jika kewajiban pemakaian masker telah diterapkan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, setiap pelanggar dapat didenda 1.000 ringgit atau hukuman penjara.
“Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan masker wajah, terutama di tempat-tempat umum, tempat yang berisiko tinggi dan tempat di mana jarak sosial sulit ditegakkan,” kata Hisham dalam jumpa pers di Kuala Lumpur pada Rabu 22 Juli 2020.
Hisham mengatakan saat ini aturan bermasker memang belum menjadi kewajiban di bawah UU. Sebab, ia menuturkan pemerintah masih mempertimbangkan hukuman yang setimpal bagi para pelanggar.
“Kami masih melihat hukumannya, apakah akan dikenakan denda atau diberi hukuman penjara bagi mereka yang tak mengenakan masker wajah setelah aturan diberlakukan,” kata Hisham seperti dikutip The Strait Times.
Hisham menegaskan kembali rekomendasi kementeriannya tentang penggunaan masker wajah yang dapat mengurangi risiko penularan corona hingga 65 persen dan 70 persen bersamaan dengan penerapan jaga jarak sosial. Hingga kini, Malaysia tercatat memiliki 8.800 kasus corona dengan 123 kematian.
Sebelum Malaysia, penerapan denda dan penjara ini telah lebih dahulu diterapkan oleh pemerintah Filipina.
Presiden Rodrigo Duterte mengancam akan menangkap setiap warga yang menolak menggunakan masker serta enggan menjaga jarak sosial di tengah penularan corona yang masih tinggi di negaranya.
Filipina menjadi negara Asia Tenggara kedua setelah Indonesia yang memiliki kasus dan angka kematian terbesar akibat corona.
Per hari ini, statistik Worldometer memaparkan Filipina memiliki 68.898 kasus corona dengan 1.835 kematian.
Demi mempercepat penanganan pandemi, Duterte bahkan telah memerintahkan kepolisian mengerahkan petugas untuk menjemput warga yang dinyatakan positif Covid-19 guna menjalani isolasi di lokasi khusus yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk mengatasi penularan lokal, polisi akan menemani petugas kesehatan untuk mendatangi rumah-rumah warga yang dinyatakan positif Covid-19, dan membawa mereka ke fasilitas isolasi milik pemerintah. (cnni)