LINTAS NASIONAL – KALBAR, Warga Desa Puron Besar, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah mendatangi PT. PENITI Sungai Purun/PSP menuntut ganti rugi lahan pada Kamis, 8 Juli 2021.
Kedatangan sejumlah masyarakat ini guna untuk menuntut ganti rugi lahan yang digunakan oleh pihak perusahan seluas 12×500 Meter yang kini belum ada titik terang dan kepastian.
“Sebenarnya persoalan ini sudah lama terkatung-katung, namun hingga kini tidak ada kejelasan sehingga keluarga saya merasa tidak terima atas janji janji yang di berikan ada tidak ada kepastian dari pihak perusahaan,” kata pemilik lahan A. Rasyid.
Dalam kesempatan ini pemilik lahan bersama Laskar Pemuda Melayu, (LPM) Segedong Kabupaten Mempawah dan Pemuda Dayak Bala Pengayo dari Kabupaten Landak yang ikut mendampingi A Rasyid serta pihak perusahaan membuat berita acara perjanjian atas persoalan ini akan dijelaskan pada, 14 Juli 2021 mendatang.
Sementara itu, perwakilan Humas PT. PSP, Narludin menjelaskan, hasil pertemuan ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan sesuai kesepakatan.
Ia juga mengapresiasi keluarga A Rasyid, berserta ormas yg ikut dalam membantu mediasi masalah ini.
“Kita berharap dari pertemuan ini ada titik terangnya dari tuntutan pak Rasyid mengenai ganti rugi pembebasan lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan oleh PT. PSP,” kata Narludin. (Gunawan)