Mendagri: Keuchik Pendukung Jokowi 3 Periode tidak Bisa Disanksi

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian mengatakan tindakan para kepala desa (Keuchik di Aceh) yang melakukan politik praktis dan menyerukan ‘Jokowi tiga periode’ tidak bisa diberi sanksi seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Pasalnya, kata dia, UU Desa yang mengatur status kepala dan perangkat desa tidak menjelaskan secara tegas status yang melekat kepada mereka.

Hal itu disampaikan Tito menjawab cecaran anggota Komisi II DPR dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa 5 April 2022

“Ini saya pikir ke depan perlu dipikirkan, mereka sekarang sudah menjadi bukan lagi menjadi pemimpin komunitas biasa. Dulu mereka pemimpin komunitas, sekarang mereka sudah menjadi birokrat. Tapi UU itu tidak mengatur itu sehingga ini perlu,” ucap Tito.

Tito membandingkan status kepala desa dengan para pegawai negeri sipil yang statusnya jelas diatur dalam UU ASN. Akibat perbedaan itu, menurut Tito, dirinya tak bisa memberikan larangan terkait kegiatan kepala desa.

“Enggak ada larangan mereka di situ. Kecuali mereka ASN. ASN berpolitik, deklarasi enggak boleh memang, karena UU ASN ada,” jawab mantan Kapolri tersebut.

“Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab dasarnya itu apa? Saya malah melanggar hukum. Kecuali UU-nya tegas jelas,” sambung Tito.

Menurut Tito, larangan yang bisa diberikan kepada kepala desa hanya larangan saat masa kampanye dan menjadi pengurus partai politik (parpol).

“Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan [bukan] pengurus parpol, larangan saya apa? Dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi,” klaimnya.

Meskipun menurutnya hal itu menyinggung asas kepatutan, namun Tito terus menegaskan para kepala desa itu tak melanggar UU Desa.

Tito justru menyarankan untuk melakukan perubahan pada UU Desa untuk menjelaskan status kepala desa dan perangkatnya sebagai birokrat.

“Kalau mau direvisi UU Desa, status kepala desa adalah sebagai birokrat, bagian dari ASN, atau pada waktu nanti UU ASN dibahas termasuk [disebut] kepala desa, nah jelas mereka enggak boleh berpolitik praktis,” katanya.

Sebelumnya, seruan ‘Jokowi tiga periode’ menggema di acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3), yang dihadiri secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sanksi kepala dan perangkat desa yang menyerukan dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat 3 periode dalam acara Silatnas DPP Apdesi di Istora Senayan.

“Dengan kewenangan ini saya berharap Kementerian Dalam Negeri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk tiga periode,” ujar Lukman dalam rapat kerja Komisi II, Selasa (5/4).

Politikus PKB itu mengatakan seruan kepala desa itu menunjukkan dua pelanggaran. Pertama, kegiatan politik praktis yang tidak semestinya dilakukan oleh kepala desa. Kedua pernyataan itu juga menyalahi konstitusi. (CNN)