LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sebagian besar anggota perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang dipimpin Arifin Abdul Majid adalah mantan kepala desa.
Tito mengakui Apdesi kubu Arifin memiliki surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) dan terdaftar dengan nama Perkumpulan Apdesi.
“Kita tahu bahwa ada dua, yang pertama adalah yang mendaftar di Kemenkumham, itu namanya perkumpulan, Perkumpulan Apdesi. Nah ini rata-rata, sebagian besar isinya, anggotanya, pejabatnya itu adalah mantan kepala desa,” kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 April 2022
Tito mengatakan kepala desa merupakan jabatan yang seksi. Oleh karena itu, menurutnya, para mantan kepala desa lantas membentuk organisasi untuk mewadahi mereka.
“Karena seksi ini kepala desa, sudah selesai juga enggak mau lepas,” katanya.
Tito mengatakan orang-orang yang masih menyandang status kepala desa hingga saat ini tidak mau bergabung ke dalam perkumpulan Apdesi pimpinan Arifin.
Menurutnya, para kepala desa yang masih aktif itu khawatir akan terjadi benturan bila berada dalam satu organisasi yang sama dengan mantan kepala desa.
“Sementara kepala desa yang real, enggak mau mereka dipimpin oleh mantan. Apalagi antara mantan dan kepala desa itu banyak yang benturan, lawan politik. Sama saja kaya Gubernur, Bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, Arifin mengungkap Apdesi pimpinan Surtawijaya yang menggelar acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3), tidak berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham.
Menurutnya, Apdesi pimpinan Surtawijaya itu hanya memiliki SKT yang diterbitkan Kemendagri. Bahkan, SKT baru terbit sehari sebelum acara Silatnas tersebut.
“SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal,” kata Arifin.
Sementara Surtawijaya membantah pihaknya baru memiliki SKT sehari jelang acara. Menurutnya, SKT Apdesi yang diurusnya belum lama ini hanya perpanjang dari SKT Apdesi yang sudah diterbitkan Kemendagri sebelumnya.
“SKT yang saya urus itu hanya perpanjangan dari SKT sebelumnya, karena Apdesi yang saya ketuai itu SKT-nya terbit dari tahun 2005, zaman Pak Warjo ketuanya kemudian berikutnya diketueai oleh Pak Sindawatarang dua periode baru ke saya,” kata Surtawijaya. (CNN)