LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen hentikan penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) 2020 di Dinas Sosial setempat.
Hal itu disampaikan oleh Kejari Bireuen Moh. Farid Rumdana SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak SH, pada Rabu 18 Agustus 2021.
“Kasus dugaan Korupsi di Dinas Sosial kita hentikan, sudah tidak lagi memenuhi unsur korupsi, karena Kadis Sosial, Mulyadi sudah mengembalikan kerugian negara sebesar 100 Juta,” ujar Wisdom
Wisdom juga beralasan, kerena kerugian negara sudah di kembalikan di tahap Penyelidikan, maka kasusnya tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Kasusnya masih tahap Penyelidikan, tiba-tiba ia mengembalikan kerugian negara, salah satu dari tujuan Pemberantasan Korupsi yakni memulihkan kerugian negara,” lanjutnya
Padahal, kata Wisdom secara tidak langsung Mulyadi juga sudah mengakui ada unsur Mark Up di penyaluran Bansos UEP 2020 senilai 400 ribu dari 250 penerima.
“Mereka mengambilnya melalui TKSK dari pihak toko dengan dalih pajak 15 persen tapi sebenarnya itu fee yang disetor untuk Kadis 300 ribu dan untuk TKSK 100 ribu,” ungkapnya
Meskipun sesuai pasal 4 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 mengembalikan kerugian negara tidak bisa menghapus tidak pidana korupsi namun Wisdom mengatakan karena masih dalam tahap penyelidikan kasus itu bisa dihentikan.
“Tidak dilanjutkan lagi karena masih dalam karena kasusnya masih tahap penyelidikan, Dinas Sosial telah mengembalikan ke kas Negara, namun jika nanti ditemukan bukti lain, kita bisa melanjutkan lagi,” sebut Wisdom
Terkait alasan pengembalian tertulis di Slip penyetoran “kelebihan bayar” kata Wisdom Dinas Sosial berdalih karena tidak ada nomenklatur.
“Mereka beralasan karena tidak ada nomenklatur dan pengembalian itu bukan berdasarkan hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai 100 juta yang dikembalikan merupakan hitungan mereka sendiri,” kata Wisdom lebih lanjut
Penghentian kasus dugaan korupsi di Dinsos dihentikan sudah melalui pertimbangan-pertimbangan, Tim Kejari mengambil kesimpulan kasus itu dihentikan.
“Sudah ada pertimbangan-pertimbangan, karena kita menganggap tidak ada lagi kerugian negara maka kasus itu kita hentikan dan jumlah korupsi juga dinilai kecil (100 juta, red),” ungkap Fri Wisdom S Sumbayak
Dengan dihentikan kasus itu, dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan Kepala Dinas Sosial dan pihak yang terlibat pastinya sudah bisa bernafas lega dan pihak-pihak yang terlibat akan lepas dari jeratan hukum alias sudah “Merdeka” (Red/M. Reza)