Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Mobil Listrik Diusulkan Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah dan Pusat

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mendorong instansi pemerintah pusat dan daerah menggunakan mobil listrik maupun motor listrik sebagai kendaraan dinas.

Hal ini diperlukan agar masyarakat ikut termotivasi untuk meninggalkan kendaraan berbahan bakar bensin dan beralih ke mobil listrik.

“Kementerian atau lembaga, dan SKPD harus menjadi cermin dalam penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai khususnya kendaraan operasional di lingkup instansi masing-masing,” ujarnya dalam acara launching Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBBB) yang digelar secara virtual, Kamis 17 Desember 2020.

Luhut berharap kebijakan ini akan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi, sekaligus sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas kesehatan melalui lingkungan hidup yang bebas polusi.

Dari acara public launching ini, sambungnya, juga telah diperoleh komitmen dari para peserta dan pelaku usaha terkait penyediaan KBLBB tahun 2025 sekitar 19 ribu unit kendaraan roda-4 dan 750 ribu unit kendaraan roda-2 (data s.d. 16 Desember 2020).

Penggunaan kendaraan tersebut berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 283 ribu ton CO2-e.

Namun, komitmen ini masih sementara karena angkanya terus bertambah seiring dengan semangat seluruh stakeholder mendukung KBLBB sebagai kendaraan masa depan yang ramah lingkungan.

“BBM telah menjadi permasalahan klasik yang belum terselesaikan hingga saat ini. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki akses supply energi listrik yang belum dapat dioptimalkan penggunaannya. KBLBB akan menjadi solusi transformasi ini ke depan akan lebih cepat,” tandas Luhut. (Red)